Terdakwa kasus penguasaan senjata api ilegal Habil Marati mengaku keberatan memakai rompi tahanan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.Pada akhirnya jaksa maupun hakim bersepakat memperbolehkan Habil melepas rompi tahanan itu selama persidangan
Pria berusia 57 tahun itu saat ditanya kondisi kesehatannya oleh ketua majelis hakim menyatakan kesehatannya terganggu kalau mengenakan rompi berwarna jingga.
"Saya sehat secara fisik yang mulia. Namun, tidak secara psikis karena rompi yang saya kenakan ini,” ujar Habil dalam persidangan ketiganya itu.
Pernyataan tersebut ditanggapi Jaksa Penuntut Umum Fahtoni bahwa seorang tahanan saat menjalani persidangan diharuskan menggunakan rompi tahanan.
Baca juga: Habil Marati sebutkan empat hal dalam pembelaannya
Baca juga: Sidang Kivlan Zen ditunda akibat legalitas kuasa hukum dan kesehatan
Baca juga: Tidak didampingi pengacara, sidang Habil Marati ditunda
Hakim ketua akhirnya menskors sidang untuk berdiskusi dengan anggota majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Pada akhirnya jaksa maupun hakim bersepakat memperbolehkan Habil melepas rompi tahanan itu selama persidangan.
“Pak Habil boleh dilepas sementara rompi itu saat persidangan. Setelah itu boleh digunakan kembali,” kata majelis hakim.
Setelah mantan politikus itu diperbolehkan melepas rompi tahanan, sidang dengan agenda tanggapan JPU terhadap nota keberatan Habil Marati kembali dilanjutkan.
Dalam persidangan itu, JPU menyayangkan nota keberatan yang diajukan oleh Habil Marati.
JPU mengatakan dalam surat dakwaan yang dibaca sudah secara jelas peran terdakwa masing- masing mulai dari perencanaan hingga memberikan dana untuk membeli senjata api ilegal itu.
Sidang kemudian ditunda untuk dilanjutkan pada Kamis minggu depan (17/10) dengan agenda putusan sela.
Seperti diketahui, Habil Marati didakwa sebagai penyokong dana Kivlan Zen dalam penguasaan senjata api ilegal.
Kedua orang tersebut didakwa dengan dua dakwaan yaitu pasal 1 ayat 1 UU no. 12/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua adalah pasal 1 ayat 1 UU no.12/ 1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019