• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil Dirut PT Minarta Dutahutama terkait kasus SPAM

KPK panggil Dirut PT Minarta Dutahutama terkait kasus SPAM

11 Oktober 2019 13:06 WIB
KPK panggil Dirut PT Minarta Dutahutama terkait kasus SPAM
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. ANTARA/Benardy Ferdiansyah/pri. (Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Minarta Dutahutama Purnama Dasadiputra Prasetyo dalam penyidikan kasus suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

Purnama dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

Baca juga: KPK periksa anggota BPK Rizal Djalil, terkait kasus proyek SPAM

Baca juga: KPK kembali panggil mantan Irjen PUPR Rildo Ananda saksi kasus SPAM


"Purnama Dasadiputra Prasetyo, Direktur Utama PT Minarta Dutahutama dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LJP terkait tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Selain Purnama, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Leonardo, yaitu Komisaris PT Royal Mukti Sakti Gatot Prayogo, supir Kementerian PUPR Sugiyanto, Direktur PT Menara Dutahutama Phan Ferdi Handoko, dan pihak swasta Aji Setiawan.

Selain Leonardo, KPK pada Rabu (25/9) juga telah menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) sebagai tersangka baru kasus suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

Diketahui dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100 ribu dolar Singapura pada Rizal dari pihak swasta tersebut.

Baca juga: KPK panggil Hakim Pengadilan Agama Bogor saksi kasus SPAM

Perkara proyek SPAM itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 28 Desember 2018.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp3,3 miliar, 23.100 dolar Singapura, dan 3.200 dolar AS atau total sekitar Rp3,58 miliar.

Saat itu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Sebagai pihak penerima masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Strategis Wilayah IIA Donny Sofyan Arifin, PPK Pembangunan SPAM Strategis Wilayah IB Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Teuku Mochammad Nazar, dan Kepala Satuan Kerja merangkap PPK Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat P Nahot Simaremare.

Selanjutnya sebagai pihak pemberi, yaitu Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Lily Sundarsih W yang merupakan istri Budi atau Direktur Keuangan PT WKE, Irene Irma yang merupakan anak Budi atau Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), dan Direktur PT WKE sekaligus Project Manager PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Mereka telah diproses di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

Baca juga: KPK panggil dua tersangka kasus suap proyek SPAM

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019