Ida dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).
"Ida Zulfatria, Hakim Pengadilan Agama Bogor dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LJP terkait tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK tetapkan Bupati Lampung Utara sebagai tersangka
Baca juga: KPK imbau saksi Melchias Marcus Mekeng penuhi panggilan
Sebelumnya, saksi Ida tidak memenuhi panggilan KPK pada Selasa (1/8). KPK saat itu belum memperoleh informasi ketidakhadiran saksi.
Selain Ida, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Leonardo, yaitu Kepala Satuan Kerja merangkap PPK Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat P Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Teuku Mochammad Nazar, PPK Pembangunan SPAM Strategis Wilyah IB Meina Woro Kustinah, dan Karnowi seorang wiraswasta.
Selain Leonardo, KPK pada Rabu (25/9) juga telah menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) sebagai tersangka baru kasus suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Diketahui dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100 ribu dolar Singapura pada Rizal dari pihak swasta tersebut.
Perkara proyek SPAM itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 28 Desember 2018.
Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp3,3 miliar, 23.100 dolar Singapura, dan 3.200 dolar AS atau total sekitar Rp3,58 milar.
Saat itu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Sebagai pihak penerima masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Strategis Wilayah IIA Donny Sofyan Arifin, PPK Pembangunan SPAM Strategis Wilayah IB Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Teuku Mochammad Nazar, dan Kepala Satuan Kerja merangkap PPK Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat P Nahot Simaremare.
Selanjutnya sebagai pihak pemberi, yaitu Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Lily Sundarsih W yang merupakan istri Budi atau Direktur Keuangan PT WKE, Irene Irma yang merupakan anak Budi atau Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), dan Direktur PT WKE sekaligus Project Manager PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Mereka telah diproses di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
Baca juga: KPK panggil mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka
Baca juga: KPK panggil GM Hyundai Engineering kasus cuci uang Sunjaya
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019