• Beranda
  • Berita
  • Bekraf ajak semua "stakeholder" realisasikan Rindekraf 2018-2019

Bekraf ajak semua "stakeholder" realisasikan Rindekraf 2018-2019

11 Oktober 2019 21:13 WIB
Bekraf ajak semua "stakeholder" realisasikan Rindekraf 2018-2019
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). ANTARA/Vicki Febrianto
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mengajak seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder untuk merealisasikan Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2018-2025.

"Menyadari potensi dan peran penting ekonomi kreatif dalam pertumbuhan ekonomi dan daya saing Indonesia, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan agar berjuang bersama untuk merealisasikan Rindekraf ini,” ujar Wakil Kepala Bekraf Ricky Joseph Pesik dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ricky menjelaskan bahwa kolaborasi dan sinergitas program serta kegiatan dari seluruh pemangku kepentingan terkait sangat diperlukan supaya pengembangan ekonomi kreatif berjalan optimal dan memberi dampak luas bagi masyarakat.

Baca juga: Perpres Rindekraf diharap perkuat kolaborasi Bekraf dengan Pemda

Sementara itu Deputi Hubungan Antarlembaga dan Wilayah Bekraf Endah Wahyu Sulistianti menjelaskan Rindekraf memuat 12 arah kebijakan, antara lain pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif, pengembangan kota kreatif, peningkatan apresiasi masyarakat terhadap kreativitas dan hak kekayaan intelektual, penyediaan infrastruktur teknologi yang memadai dan kompetitif, pengembangan kelembagaan yang mendukung ekosistem kreativitas, dan peningkatan pembiayaan bagi usaha ekonomi kreatif.

Enam arah kebijakan lainnya yakni peningkatan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya alam, dan warisan budaya sebagai bahan baku bagi usaha ekonomi kreatif, kemudian peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, lalu penyediaan infrastruktur dan teknologi yang memadai dan kompetitif bagi pengembangan usaha ekonomi kreatif, selanjutnya pengembangan standardisasi dan praktik usaha yang baik (best practice) untuk usaha ekonomi kreatif; kemudian peningkatan pemasaran dan promosi karya kreatif di dalam dan di luar negeri, serta penguatan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha ekonomi kreatif.

Peraturan Presiden Nomor 142/2018 tentang Rindekraf 2018-2025 disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir tahun lalu. Rindekraf merupakan kerangka strategis bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam melaksanakan urusan pengembangan ekonomi kreatif nasional secara terintegrasi dan kolaboratif.

Lebih lanjut, Wakil Kepala Bekraf Ricky Joseph Pesik mengungkapkan saat ini Bekraf sedang menyusun Pedoman Penyusunan Roadmap Ekonomi Kreatif di Daerah. Daerah yang dijadikan percontohan pembuatan rencana aksi daerah adalah Provinsi Jawa Barat.

Kedepannya diharapkan seluruh daerah menyusun Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi Kreatif sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerahnya. Rencana aksi ini diharapkan menjadi pedoman arah kebijakan pengembangan ekonomi kreatif di daerah serta untuk mengukur kemajuan perkembangan ekraf di daerah masing-masing.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019