Wakil Ketua DPRD Surabaya A.H. Thony di Surabaya, Sabtu, mengatakan sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus Jasmas 2016, Ratih Retnowati tidak bisa lagi menjalankan fungsi legislatifnya di DPRD Surabaya.
"Untuk itu, kami meminta agar alat kelengkapan dewan melakukan pencatatan riil dan konkrit akan aktivitas Ratih selama di sidang maupun rapat komisi," katanya.
Menurut dia, catatan tersebut nantinya yang akan menjadi bahan evaluasi bagi Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya untuk diberikan kepada pimpinan DPRD Surabaya. Setelah itu, lanjut dia, Pimpinan DPRD nantinya yang akan menyurati partai yang bersangkutan terkait kinerja itu.
Ia mengatakan kalau diskresi atas posisi Ratih di DPRD Surabaya adalah wewenang partai. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap Partai Demokrat bersikap bijak karena persoalan menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat Surabaya.
Politikus Partai Gerindra ini menilai jika hal itu tidak disikapi secepatnya maka akan menjadi menjadi preseden buruk. "Kita tidak menutup mata kalau ada masyarakat yang menilai kinerja anggota dewan tidak bisa maksimal karena anggotanya yang berkurang satu dari 50 menjadi 49," katanya.
Untuk itu, ia berharap ada solusi dari Partai Demokrat yang menyenangkan semua pihak. "Solusi yang tidak merugikan dewan, partai maupun Mbak Ratih," katanya.
Seperti diketahui Ratih Retnowati merupakan salah satu tersangka dari enam tersangka korupsi anggaran dana hibah Jasmas oleh anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019. Dari enam tersangka itu hanya Ratih yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024. Kasus tersebut hingga saat ini masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Baca juga: Kejaksaan Surabaya mintai keterangan Armuji terkait korupsi JasmasBaca juga: Kejari Tanjung Perak tahan anggota DPRD Surabaya karena diduga korupsi
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019