Perusahaan swasta yang memproduksi sekaligus mengekspor berbagai macam peralatan anti huru-hara dan pengendali massa untuk kalangan militer dan penegak hukum, menjadi sorotan sejak ditemukan bahwa polisi Hong Kong menggunakan tabung gas air mata miliknya untuk membubarkan aksi protes anti-pemerintah.
Baca juga: Polisi Hong Kong tembakkan gas air mata ke arah pengunjuk rasa
Dalam sebuah foto yang beredar di media sosial, nama NonLethal menempel di salah satu tabung gas air mata.
Penggunaan peralatan buatan AS untuk meredam aksi protes membuat sejumlah anggota parlemen menyerukan penghentian dan bahkan pelarangan ekspor gas air mata ke Hong Kong. Pada Juli Senator Republik, Ted Cruz, mencuit di Twitter agar Amerika Serikat mempertimbangkan pelarangan ekspor gas air mata ke Hong Kong jika serangan terhadap massa terus berlanjut.
Kemudian pada Agustus, rwakilan AS dari Partai Republik, Chris Smith, dan dari Partai Demokrat, James McGovern, melayangkan surat kepada Menteri Luar Negeri Mike Pompeo dan Menteri Perdagangan Wilber Ross, yang meminta mereka agar menangguhkan penjualan peralatan anti huru hara ke Kepolisian Hong Kong.
Baca juga: Polisi Hong Kong tembakkan gas air mata untuk bubarkan massa
Mereka menindaklanjuti surat tersebut dengan RUU bipartisan di DPR September lalu, yang mengupayakan pelarangan ekspor komersial produk pengendali massa nonlethal tertentu ke Hong Kong. Jika lolos makan larangan tersebut berlaku dalam 30 hari.
Senator AS lainnya Rick Scott, Perwakilan Republik dari Florida, pada Kamis menjadi yang terakhir yang mengangkat kekhawatiran soal ekspor tersebut.
Baca juga: Petugas AS tembakkan gas air mata di dekat perbatasan Meksiko
Dalam surat yang ditujukan kepada presiden perusahaan NonLethal yang dibagikan di Twitter, Scott mengatakan penjualan itu sama saja dengan mendukung upaya presiden China untuk "membahayakan warga biasa dan pengunjuk rasa damai." Ia mendesak perusahaan gas air mata tersebut "agar memprioritaskan HAM dibanding keuntungan."
Sumber: Reuters
Pewarta: Asri Mayang Sari
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019