• Beranda
  • Berita
  • Kompensasi dikabulkan, tiga korban terorisme Cirebon dapat Rp413 Juta

Kompensasi dikabulkan, tiga korban terorisme Cirebon dapat Rp413 Juta

12 Oktober 2019 13:26 WIB
Kompensasi dikabulkan, tiga korban terorisme Cirebon dapat Rp413 Juta
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di gedung RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (10/10/2019) malam (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan kompensasi bagi tiga korban terorisme dengan terdakwa Suherman alias Herman alias Abu Zahra sebesar Rp413.986.258 yang diputuskan pada Rabu (9/10).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dalam rilisnya, Sabtu, mengungkapkan bahwa jumlah itu sesuai perhitungan lembaganya yang diajukan melalui tuntutan jaksa penuntut umum.

Sementara terdakwa Suherman divonis hukuman mati setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana Pasal 15 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Timur karena putusan ini menambah deretan keberhasilan para korban tindak pidana terorisme untuk mendapatkan haknya berupa ganti rugi dari negara (kompensasi).

“Setelah salinan putusan diterima, kita (LPSK) siap membayarkan,” kata Hasto.

Menurut Hasto, keberhasilan demi keberhasilan dalam pengajuan kompensasi bagi korban terorisme, memperlihatkan telah terjadi perubahan paradigma dalam proses peradilan pidana di Indonesia.

Perubahan dimaksud, yakni menempatkan ganti rugi bagi korban dalam proses peradilan pidana.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menambahkan putusan kompensasi ini semakin menguatkan posisi korban tindak pidana terorisme dalam proses peradilan pidana.

“Satu hal yang patut kita syukuri, perhitungan kompensasi yang dilakukan LPSK, semua (angkanya) dikabulkan majelis hakim,” ungkap Edwin.

Tiga orang yang diputuskan majelis hakim PN Jakarta Timur mendapatkan kompensasi merupakan korban serangkaian serangan pelaku terorisme oleh pelaku Suherman alias Herman alias Abu Zahra dan jaringannya.

Serangan terorisme berupa penembakan itu terjadi di Tegal, Cirebon dan Tol Cipali.

Ketiga korban merupakan terlindung LPSK. Korban meninggal dunia yang kompensasinya diterima oleh istri korban berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp286.396.000. Kemudian untuk dua korban lainnya berhak mendapatkan kompensasi masing-masing sebesar Rp51.706.168 dan Rp75.884.080.

Baca juga: LPSK datangi RSPAD terkait insiden penyerangan terhadap Wiranto

Baca juga: Wiranto diserang, LPSK siap lindungi para korban

Baca juga: LPSK-BNPT "duduk bareng" bahas korban terorisme

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019