• Beranda
  • Berita
  • Jalur sepeda hanya berupa garis, DKI jelaskan fungsi hingga sanksinya

Jalur sepeda hanya berupa garis, DKI jelaskan fungsi hingga sanksinya

12 Oktober 2019 19:05 WIB
Jalur sepeda hanya berupa garis, DKI jelaskan fungsi hingga sanksinya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan) berbincang dengan warga ketika bersepeda di Jakarta, Jumat (20/9/2019). Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari uji coba jalur sepeda sebanyak 17 jalur dibagi dalam tiga fase yang seluruhnya mencapai 63 kilometer. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan fungsi dan sanksi atas pelanggaran marka jalan yang menjadi penanda jalur sepeda.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Sabtu meluncurkan jalur sepeda fase dua Jakarta yang menghubungkan Jalan Fatmawati dan Bundaran Hotel Indonesia (HI) sepanjang 23 kilometer (dua arah),

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan ada tiga jenis marka yang dipergunakan pada jalur sepeda di Jakarta. Pertama adalah marka garis lurus solid yang tujuannya untuk menandakan jalur tersebut adalah jalur khusus sepeda.

Kedua adalah marka hijau yang ditempatkan di awal dan akhir jalur sepeda. Marka ini berfungsi untuk mengingatkan seluruh pengendara bahwa begitu melintasi jalur hijau tersebut, akan masuk jalur yang diperuntukan bagi sepeda saja.

“Sehingga mereka teringat untuk tidak melanggar jalur sepeda marka solid itu,” kata Syafrin.

Terakhir adalah marka berupa garis putih putus-putus. Marka artinya jalur tersebut bukan hanya khusus sepeda, tapi milik bersama.

“Itu adalah mix traffic, tetapi begitu marka solid, maka begitu ada pelanggaran, apakah roda empat atau dua ini langsung ditetapkan pelanggaran jalur sepeda dan dikenakan sanksi pelanggaran tindak pidana ringan,” kata Syafrin.

Baca juga: Anies bagikan tips bersepeda di Jakarta
Baca juga: Anies minta MRT-Transjakarta akomodir fasilitas bagi pengguna sepeda


Untuk sanksi yang diberikan, kata Syafrin, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 284.

“Terhadap pelanggaran lalu lintas untuk jalur sepeda, ini akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan berupa pidana dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu sesuai pasal 284,” tutur Syafrin.

Untuk penempatan marka jalan tersebut, kata Syafrin, akan dikhususkan sesuai tempatnya, seperti marka garis solid akan ditempatkan di ruas jalan-jalan.

Kemudian untuk marka berupa garis putus-putus ditempatkan di depan jalan akses ke satu ke gedung atau di simpang perempatan dan pertigaan.

“Semuanya ditempatkan di jalan yang memiliki lebar enam meter, itu bisa ditempatkan jalur sepeda,” kata Syafrin.

Selain itu, Pemprov DKI juga menyediakan beberapa perlakuan khusus bagi pengendara sepeda. Seperti penyediaan ruang berhenti khusus sepeda yang akan ditempatkan di simpang Pramuka-Matraman menuju ke Tugu Proklamasi yang dilengkapi tombol lalu lintas.

Ketika pesepeda menekan tombol maka seluruh kaki persimpangan akan merah untuk memberikan jalan bagi pengguna sepeda untuk langsung menyerabrrang dari arah Pramuka ke Tugu Proklamasi.

DKI Jakarta menargetkan akan memiliki sekitar 500 kilometer (km( jalur sepeda (dua arah) pada 2022. Pada tahun 2019 ditargetkan ada sekitar 63 kilometer.

Dari 63 kilometer, selain fase kedua sepanjang 23 kilometer antara Fatmawati Bundaran HI (dua arah) yang diluncurkan hari ini.

Jalur sepeda fase satu dimulai 20 September 2019 mulai dari Jalan Pemuda, Jalan Pramuka, Tugu Proklamasi, Jalan Diponegoro, Imam Bonjol, masuk ke Merdeka Selatan hingga MH Thamrin sepanjang 25 kilometer (dua arah).

Adapun untuk fase tiga, akan dibangun mulai dari Jalan Tomang Raya, Simpang Tomang kemudian belok kanan di Cideng, Cideng dan Jalan Kebon Sirih.

Kemudian masuk ke Jalan MH Thamrin yang juga akan melintasi Matraman hingga Jatinegara-Kampung Melayu. Jalur ini sepanjang 15 kilometer (dua arah) akan diluncurkan November mendatang.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019