• Beranda
  • Berita
  • Politisi Golkar: inkonstitusional tekan Presiden terbitkan Perppu KPK

Politisi Golkar: inkonstitusional tekan Presiden terbitkan Perppu KPK

13 Oktober 2019 17:10 WIB
Politisi Golkar: inkonstitusional tekan Presiden terbitkan Perppu KPK
Firman Soebagyo (a) (a/)
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Firman Soebagyo menilai inkonstitusional apabila ada pihak-pihak yang mencoba menekan Presiden Joko Widodo agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK.

Dia meminta semua pihak untuk memahami proses bernegara sesuai konstitusi, sehingga tidak benar apabila Presiden didesak pihak tertentu untuk mengeluarkan Perppu KPK.

"Bernegara itu kan punya aturan, yaitu aturan hukum, lah bentuk kehadiran negara untuk mengatur segala sesuatu yang terkait dengan masalah tata kelola pemerintahan dan negara," kata Firman dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu.

Dia menilai masyarakat tidak bisa menggunakan pola-pola penekanan yang di luar sistem karena proses penyusunan maupun mengubah UU ada jalur konstitusional yang harus dilakukan.

Menurut dia, kalau penekanan-penekanan tersebut dituruti maka akan menjadi parlemen jalanan, karena itu koridor konstitusi itu adalah menggugat UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Antasari Azhar sarankan gugatan terhadap UU KPK melalui MK

Baca juga: Adhie Massardi sebut penerbitan Perppu KPK akan rusak demokrasi

Baca juga: Pengamat sebut tidak ada urgensinya Jokowi terbitkan Perppu KPK


Firman mengatakan, penekanan sejumlah elemen kepada presiden untuk mengeluarkan Perppu itu tidak dibenarkan dalam konstitusi karena revisi UU KPK itu merupakan bagian dari proses bernegara yang diatur dalam UU.

"Kalau semuanya kemudian diobrak-abrik dengan cara tekanan-tekanan demo-demo begini, ya tentunya tidak tepat, ini akan merusak sistem demokrasi kita," ujarnya.

Mantan anggota Badan Legislasi DPR RI itu menilai tekanan terhadap Presiden adalah melanggar UU, karena itu langkah yang tepat adalah mengajukan gugatan ke MK.

Dia mempersilahkan masyarakat mengajukan gugatan ke MK karena setelah 30 hari UU KPK hasil revisi disahkan, maka otomatis menjadi UU,

"Nanti ketika sudah 30 hari, otomatis jadi UU maka silakan menggugat (ke MK). Presiden juga dipilih langsung oleh rakyat, sedangkan UU ini direvisi kan ada masukan-masukan dari rakyat," katanya.

Selain itu Firman juga menjelaskan fungsi terkait penyadapan yang diatur dalam UU KPK yang baru, harus mendapatkan izin dari dewan pengawas, hal itu agar fungsi penyadapan KPK tidak dijadikan alat politik.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019