Perkumpulan Profesional Lingkungan yang beranggotakan ribuan pemegang sertifikat kompetensi di seluruh Indonesia merumuskan 12 rekomendasi penting untuk pembangunan ibu kota baru RI.Perlu juga dirumuskan dan dikembangkan model "punishment" bagi institusi/lembaga yang mencemari dan merusak lingkungan, dan memberi sanksi kepada SDM penanggungjawab lingkungan
Ke-12 rekomendasi tersebut merupakan hasil rumusan dalam lokakarya Perkumpulan Profesional Lingkungan Seluruh Indonesia yang digelar di Yogyakarta, Minggu.
Ketua Umum Perkumpulan Profesional Lingkungan Seluruh Indonesia Dr Tasdiyanto Rohadi, SP, M.Si melalui keterangan tertulis diterima di Jakarta, mendukung sepenuhnya rencana pemindahan Ibu Kota Negara, dengan tetap memperhatikan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan (DD-DTL),
Baca juga: KLHK rancang pembangunan berkelanjutan di ibu kota baru
"Pembangunan Ibu Kota Negara juga harus direncanakan dan dilaksanakan dengan mengacu kepada tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals) dan dilaksanakan oleh sebuah badan otorita pengelola Ibu Kota Negara yang kredibel," katanya.
Rekomendasi lain terkait pembangunan Ibu Kota Negara, lanjutnya, harus diawali dengan melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan memenuhi prinsip kelayakan lingkungan.
Pembangunan Ibu Kota Negara dilaksanakan dengan menerapkan rencana pengelolaan dan rencana pemantauan lingkungan berkelanjutan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten.
"Yang tidak kalah penting, perlu mengoptimalkan pembangunan lingkungan hidup buatan yang memiliki fungsi ekologis yang baik, serta membangun dan mengembangkan smart city serta energi terbarukan," katanya.
Baca juga: PT SMI biayai pembangunan jalan ibu kota baru sejak 2017
Dalam konteks pengelolaan lingkungan secara nasional, juga direkomendasikan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan dalam koridor pengelolaan risiko yang berbasis pada penerapan indikator kualitas lingkungan yang mencakup media udara,
air, dan tanah.
Pengintegrasian valuasi ekonomi ekosistem dan model alokasi pendanaan lingkungan yang optimal, sehingga perlu disiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan kompeten di bidang lingkungan hidup, baik di pemerintahan dan sektor swasta sebagai pelaksana pembangunan berkelanjutan.
"Perlu juga dirumuskan dan dikembangkan model punishment bagi institusi/lembaga yang mencemari dan merusak lingkungan, dan memberi sanksi kepada SDM penanggungjawab lingkungan," kata dia
Kemudian, lanjutnya, perlu membangun keterpaduan antara ruang hijau dan biru, mempertahankan kearifan lokal dan membangun budaya ramah lingkungan.
Dalam kaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, perlu upaya pencegahan secara komprehensif.
Pencegahan dilakukan dengan menciptakan SDM kompeten bagi para pengelola perkebunan industri skala besar.
Selain itu kompetensi juga harus dimiliki oleh para petugas di lapangan. Masyarakat di sekitar kawasan hutan pun perlu diedukasi, sehingga dapat menerapkan praktek berkebun tanpa bakar lahan.
"Dalam konteks itu semua, perkumpulan profesional lingkungan akan mengambil peran aktif," katanya.
Baca juga: Bappenas: Pencabutan konsesi lahan Sukanto Tanoto selesai akhir 2019
Pewarta: Subagyo
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019