• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil pejabat BPK saksi kasus suap proyek SPAM

KPK panggil pejabat BPK saksi kasus suap proyek SPAM

14 Oktober 2019 10:12 WIB
KPK panggil pejabat BPK saksi kasus suap proyek SPAM
Arsip. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (kiri) usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/10/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Sub Auditorat IV.A.1 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sepriyadi dalam penyidikan kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

Sepriyadi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Kepala Sub Auditorat IV.A.1 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sepriyadi sebagai saksi untuk tersangka LJP terkait tindak pidana korupsi suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK geledah 13 lokasi di Lampung Utara
Baca juga: KPK sita Rp54 juta dan 2.600 dolar AS dari rumdin Bupati Lampung Utara


Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Leonardo, yaitu Direktur Proposal PT Bayu Surya Bakti Konstruksi (BSBK) Dani Parmawanti Suparmo serta dua Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) masing-masing Lily Sundarsih dan Budi Suharto.

Selain Leonardo, KPK juga telah menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) sebagai tersangka baru kasus suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada Oktober 2016, BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani oleh tersangka Rizal dalam kapasitas sebagai anggota IV BPK RI saat itu.

Surat tugas adalah untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat
Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar, namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar.

Baca juga: Adhie Massardi sebut penerbitan Perppu KPK akan rusak demokrasi
Baca juga: Presiden Jokowi diminta yakin untuk sahkan UU KPK


Sebelumnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI tersebut, yaitu sebesar Rp2,3 miliar.

Tersangka Rizal diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya, kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM. Selanjutnya perwakilan Rizal datang ke Direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM.

Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.

Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT MD. Dalam perusahaan ini, tersangka Leonardo berposisi sebagai Komisaris Utama. Sebelumnya, sekitar tahun 2015/2016 tersangka Leonardo diperkenalkan kepada Rizal di Bali oleh seorang perantara.

Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR. Melalui seorang perantara, Leonardo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.

Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada Rizal melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah 100 ribu dolar Singapura dengan pecahan 1.000 dolar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Baca juga: UU KPK hasil revisi dinilai tak akan lemahkan lembaga antirasuah
Baca juga: Pengamat sebut tidak ada urgensinya Jokowi terbitkan Perppu KPK

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019