• Beranda
  • Berita
  • Polda Riau serahkan berkas tersangka korporasi pembakar lahan

Polda Riau serahkan berkas tersangka korporasi pembakar lahan

14 Oktober 2019 16:58 WIB
Polda Riau serahkan berkas tersangka korporasi pembakar lahan
Polda Riau menyerahkan berkas perkara PT Sumber Sawit Sejahtera yang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan ke Kejaksaan Riau, Senin (14/10/2019). (ANTARA/Anggi Romadhoni)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyerahkan dua bundel berkas tersangka korporasi PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) yang terjerat dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penyerahan berkas dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto kepada Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau, Sofyan Selle di gedung sementara Kejaksaan Tinggi Riau, Kota Pekanbaru, Senin petang.

Terlihat dua bundel besar dokumen yang masing-masing bundel mencapai ribuan halaman diserahkan ke jaksa. Dokumen pertama untuk tersangka PT SSS secara korporasi yang diwakili oleh Direktur Utama berinisial EH.

Selanjutnya dokumen kedua untuk tersangka perorangan dari perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan tersebut, yakni penjabat sementara Manajer Operasional PT SSS, AOH.

"Ada dua bundel besar. Untuk tersangka korporasi dan perorangan dengan berkas secara terpisah atau split," kata Fibri kepada Antara.

Baca juga: Kapolda: Langkah kolaboratif gakkum maksimalkan pembuktian karhutla

Baca juga: Bareskrim KLHK kolaborasi selidiki karhutla di konsesi korporasi Riau

Baca juga: Polisi dan KLHK selidiki karhutla perkebunan sawit Samsung-Wilmar


Fibri pun mengaku optimis bahwa penelaahan berkas tersebut berjalan lancar. Dia menjelaskan sejak awal penyidikan, Polda Riau telah melibatkan Kejaksaan Tinggi Riau. Termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ke lokasi kebakaran di perusahaan tersebut secara bersama hingga berkas selesai disusun dan diserahkan ke Korps Adhyaksa itu.

"Kami penyidik Polda Riau optimis penelaahan berkas akan berjalan lancar karena sejak awal jaksa sudah berkoordinasi dengan kita. Termasuk cek TKP bersama-sama dengan jaksa," ujarnya.

"Itu juga bentuk komitmen dan keseriusan antara Direktorat Reserse Kriminal Khusus dengan Kejati," lanjutnya.

PT SSS adalah perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan. Polda Riau menyatakan lahan perusahaan itu terbakar pada Februari 2019 lalu. Kebakaran diduga kuat akibat kesengajaan untuk memperluas perkebunan.

Kebakaran di lahan gambut perusahaan itu terjadi selama satu bulan lamanya hingga menghanguskan 155 hektare lahan. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menggali keterangan 11 saksi ahli dari berbagai universitas.

Pada Agustus 2019, Polisi menetapkan PT SSS sebagai tersangka secara korporasi. Selanjutnya, pada awal Oktober ini, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Direktur Utama PT SSS berinisial EH sebagai tersangka secara korporasi.

Tak hanya itu, polisi kemudian menetapkan penjabat sementara manajer operasional PT SSS berinisial AOH sebagai tersangka. Dia disebut sebagai pihak paling bertanggung jawab dalam kebakaran itu. AOH kemudian diperiksa pada Senin kemarin (7/10).

Pada Senin malam, AOH langsung ditahan oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan. Sementara EH tidak dilakukan penahanan karena statusnya sebagai tersangka mewakili perusahaan.

"Jabatannya dalam perusahaan adalah Direktur Utama. Tidak bisa dipidanakan badan karena mewakili korporasi, kecuali denda hingga penutupan perusahaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi awal pekan ini.

Dalam menangani perkara ini, kata Andri, pihaknya menggunakan dua pola. Pola pertama yaitu dengan menjerat perusahaan agar tidak lolos dari sanksi hukum, dan pola kedua adalah secara perorangan agar ada dari perusahaan yang dipenjara.

Sejumlah berkas turut disita polisi, diantaranya NPWP, surat keputusan pemberian izin dari pemerintah daerah, rencana kerja lapangan, analisis dampak lingkungan hingga rencana pengelolaan dan perencanaan lingkungan hidup.

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019