• Beranda
  • Berita
  • MK pertanyakan kerugian konstitusional akibat pasal Dewan Pengawas KPK

MK pertanyakan kerugian konstitusional akibat pasal Dewan Pengawas KPK

14 Oktober 2019 18:42 WIB
MK pertanyakan kerugian konstitusional akibat pasal Dewan Pengawas KPK
Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih memberikan paparan dalam sidang pendahuluan uji formil Undang-Undang KPK di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/10/2019). Sidang tersebut menguji tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 terkait Dewan Pengawas KPK. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

Bagaimana kemudian hubungan kausalitasnya antara kerugian dengan permohonan pengujian itu sendiri? kata hakim Enny Nurbaningsih

Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan kerugian konstitusional mahasiswa yang mengajukan uji materi terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dengan adanya pasal yang mengatur Dewan Pengawas dalam lembaga antirasuah itu.

Dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, sebanyak 25 orang mahasiswa pascasarjana Universitas Universitas Islam As Syafi'iyah mendalilkan Pasal 21 ayat (1) huruf a dalam revisi UU KPK tentang Dewan Pengawas bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 20 UUD 1945.

"Apakah kemudian ada kerugian terkait dengan hak yang diberikan Undang-Undang Dasar akibat berlakunya norma dari suatu undang-undang? Kebetulan yang mau diujikan norma Dewan Pengawas, maka harus bisa menjelaskan soal itu," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Baca juga: Mahasiswa Pascasarjana gugat UU KPK ke MK

Baca juga: MK: Objek uji materi revisi UU KPK belum ada

Baca juga: Adian Napitupulu: MK mekanisme terbaik uji UU KPK

Baca juga: Antasari Azhar sarankan gugatan terhadap UU KPK melalui MK


Pemohon juga diminta menguraikan bentuk kerugian dari norma yang belum berlaku itu karena dalam permohonan, kerugian secara faktual ataupun secara potesial tidak dijelaskan.

"Bagaimana kemudian hubungan kausalitasnya antara kerugian dengan permohonan pengujian itu sendiri?" kata hakim Enny Nurbaningsih memberikan catatan kepada pemohon.

Pemohon dinilai belum konsisten terhadap hal yang ingin diujikan lantaran dalam judul permohonan hanya mencantumkan uji formil, tetapi dalam isi permohonan meminta uji materiil atas Pasal 21 ayat (1) huruf a revisi UU KPK.

Untuk pengujian formil, Enny Nurbaningsih mengatakan, harus terdapat kejelasan nomor undang-undang yang diuji serta masalah prosedur yang akan diuji.

Sementara untuk uji materiil, kedudukan hukum serta kerugian konstitusional pemohon harus diuraikan dengan jelas.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019