• Beranda
  • Berita
  • Menko Darmin sebut penerapan omnibus law tunggu disahkan Jokowi

Menko Darmin sebut penerapan omnibus law tunggu disahkan Jokowi

15 Oktober 2019 14:59 WIB
Menko Darmin sebut penerapan omnibus law tunggu disahkan Jokowi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam acara Indonesia Trade and Investment Summit (ITIS) 2019 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (15/10/2019). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa penerapan omnibus law atau beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu UU sebagai payung hukum baru terkait perizinan investasi sudah memasuki tahap terakhir yaitu menunggu untuk disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

“Omnibus law kita sebenarnya sudah praktis selesai dan tinggal ada rapat sekali maksimum dua kali. Nunggu gong nya kalau Pak Presiden bilang Go itu baru,” katanya saat ditemui di Hotel RitzCarlton, Jakarta, Selasa.

Ia memastikan seluruh pembahasan tentang substansi dan proses identifikasi terhadap 72 UU itu kini telah selesai, namun belum bisa diresmikan dalam minggu ini sebab juga harus melalui DPR dalam mengesahkan omnibus law tersebut.

“Kalau substansinya kita sudah selesai dan sudah diidentifikasi. Jangan lupa omnibus law itu law, Undang-Undang jadi kita harus maju ke DPR untuk meresmikan itu,” katanya.


Baca juga: Wapres dorong skema "omnibus law" untuk peningkatan investasi
Baca juga: Pemerintah susun "Omnibus Law" guna permudah izin usaha


Ia menjelaskan setelah omnibus law selesai seluruh kewenangan terkait perizinan investasi akan diberikan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) sehingga pejabat lain seperti menteri, DPR, dan pemerintah daerah sudah tidak memiliki wewenang dalam mengatur hal tersebut.

“Jadi kalau Pemda yang biasa tidak ikuti apa yang diatur itu sudah enggak bisa dan jangan kemudian menterinya dengan DPR sepakat ‘kita bikin begini’,” ujarnya.

Sebelumnya pada Selasa (17/9), Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan bahwa pemerintah lebih dulu membenahi penataan kewenangan sebelum melakukan perombakan terhadap pasal-pasal UU terkait perizinan.

Hal itu dilakukan karena masih ada tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah sebab UU yang telah ada memberi kewenangan kepada masing-masing pemangku jabatan.

“Untuk awal kita lakukan penataan kewenangan dulu,” katanya saat saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Selain itu, pembahasan omnimbus law sebenarnya sudah dilakukan sejak Juli 2018, yaitu saat pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

“Ini kan proses panjang, kalau teman-teman liat omnimbus law sudah sejak 2018. Saat PP 24/2018 itu waktu bergulir awal niatnya omnimbus law,” ujar Susiwijono.

Baca juga: Perizinan berusaha harus tunduk ke Omnibus Law
Baca juga: Menteri ATR: Omnibus law ciptakan iklim investasi lebih baik

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019