"Ada yang modusnya menjual air dan memaksa sopir membeli air. Ada juga yang sekadar berdiri di tengah jalan dan meminta," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdanto saat dikonfirmasi, Selasa.
Wirdanto mengatakan, lima preman itu dibekuk petugas pada Minggu (13/10) di tempat mereka biasa melakukan pemalakan.
Kelima tersangka yang kini ditahan Polres Metro Jakarta Utara itu diketahui berinisial SO (29), BH (46), AB (29), C (34) dan RZ (30).
"Kemarin sudah diamankan lima orang yang diduga melakukan pemungutan liar terhadap sopir truk yang keluar dan masuk Pelabuhan Tanjung Priok," ujarnya.
Baca juga: Polisi tangkap pemalak sopir truk di Pelabuhan Tanjung Priok
Baca juga: Polisi amankan 89 preman di Pelabuhan Tanjung Priok
Lima preman tersebut diketahui berdomisili di sekitar Tanjung Priok. Kelimanya juga tidak mempunyai pekerjaan tetap.
"Mereka memang tidak ada pekerjaan. Pekerjaannya hanya pungli saja," kata Wirdanto.
Saat diperiksa, para tersangka mengaku mendapatkan uang Rp 30ribu hingga Rp50 ribu dalam satu hari.
Menurut pengakuan para tersangka yang ditangkap polisi, mereka sudah beraksi selama beberapa bulan hingga satu tahun.
Akibat perbuatannya lima preman tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Meski telah membekuk lima preman itu, Wirdanto mengatakan polisi akan terus memburu para pelaku lainnya. Di lokasi itu masih banyak pelaku pemalakan.
Aksi penjahat jalanan ini juga viral karena video aksi mereka yang tersebar di media sosial. Dalam video tersebut sejumlah preman yang berdiri di pinggir jalan menghampiri truk dan kemudian meminta sejumlah uang.
Narasi di akun media sosial tersebut mengatakan apabila sopir truk tidak memberikan uang, preman-preman tersebut tidak segan untuk merusak kaca kendaraan.
"Jika tidak diberi uang, kaca mobil yang jadi taruhannya," demikian narasi yang menyertai unggahan yang kemudian viral tersebut.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019