Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mencairkan sejumlah dana pembebasan lahan tol sebagai upaya untuk mempercepat pembangunan infrastruktur yang menjadi proyek strategis nasional.Kami telah membayarkan seratus persen dana pembebasan lahan tol Semarang-Demak tahap I
Direktur Utama LMAN Rahayu Puspita dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya melaksanakan pembayaran kepada 103 penerima dana yang berhak mendapatkan uang ganti rugi pembebasan lahan pembangunan jalan tol Semarang-Demak.
“Kami telah membayarkan seratus persen dana pembebasan lahan tol Semarang-Demak tahap I sebagai salah satu wujud dari upaya dan peran LMAN untuk percepatan pembangunan infrastruktur PSN,” ujar Rahayu Puspasari.
Nilai total yang dibayarkan adalah Rp66 miliar untuk 96 bidang tanah dan 7 nonbidang tanah yang berupa bangunan.
Pembayaran dana pembebasan lahan tersebut dilakukan dengan skema pembayaran langsung kepada warga.
Dalam skema tersebut, LMAN langsung menyerahkan dana kepada warga pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan jalan tol, tanpa melalui Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
“LMAN sebagai Lembaga yang diberikan amanat untuk membayarkan dana pembebasan lahan, harus mengedepankan praktik tata kelola yang baik dan menjunjung tinggi integritas dalam mengawal setiap proses pelaksanaan pembayaran,” katanya.
Jalan Tol Semarang-Demak merupakan jalan tol pertama di Indonesia yang terintegrasi dengan tanggul laut.
Pembangunan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, dengan konektivitas yang semakin meningkat dari sisi infrastruktur.
“Kami berharap peran LMAN dalam pembangunan infrastruktur proyek strategis nasional semakin nyata, karena pembebasan lahan menjadi salah satu hal dasar yang harus dilakukan dalam proses pembangunan itu sendiri,” katanya.
Menurut dia, sinergi dengan berbagai pihak menjadi hal yang juga sangat penting, karena proses pembayaran pembebasan lahan itu sendiri terdiri dari tahapan proses yang melibatkan Kementerian/Lembaga, di antaranya adalah Kementerian PUPR, BPKP, Kementerian ATR/BPN dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca juga: LMAN targetkan percepatan pengembalian dana talangan dalam waktu dekat
Baca juga: LMAN tandatangani nota kesepahaman pembayaran dana talangan BUJT 2019
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019