Pemerintah diminta menutup celah pada kebijakan cukai rokok yang membedakan besaran tarif cukai berdasarkan jumlah produksi perusahaan, agar tidak merugikan negara.Namun sayangnya, itikad baik pemerintah dimanfaatkan oleh konglomerasi rokok global
Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu mengatakan, celah tersebut adalah ruang bagi perusahaan besar untuk membayar cukai rokok mesin golongan 2 atau golongan tarif cukai murah, padahal perusahaan itu memiliki omset triliunan rupiah dan penjualan miliaran batang rokok per tahun.
"Golongan 2 ini sebenarnya diperuntukkan bagi perusahaan rokok kecil dan menengah karena tarifnya yang jauh lebih rendah dibandingkan golongan 1. Namun sayangnya, itikad baik pemerintah dimanfaatkan oleh konglomerasi rokok global," katanya.
Baca juga: Pabrikan rokok kecil minta pemerintah adil soal kenaikan cukai
Melalui celah aturan tersebut, pabrikan rokok besar bisa membayar cukai rokok buatan mesinnya dengan tarif murah. Bahkan, tarif cukai yang dimanfaatkan konglomerasi rokok global tersebut setara dengan tarif cukai rokok kretek tangan, yang menyerap banyak tenaga kerja dan merupakan warisan budaya Indonesia.
Berdasarkan penelitian Indonesia Budget Center (IBC), celah dalam aturan cukai rokok ini menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara sebesar Rp6,25 triliun pada tahun 2019.
Emerson pun mendorong divisi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ikut jeli melihat potensi kebocoran dari penerimaan negara. Terlebih, cukai rokok merupakan salah satu kontributor penerimaan negara yang cukup signifikan.
Sementara Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM), Oce Madril menyatakan, kebijakan saat ini memunculkan peluang kebijakan yang bisa dimanfaatkan.
“KPK harus mereview kebijakan cukai. Berdasarkan review itu, KPK terbitkan rekomendasi revisi kebijakan kepada Menteri berkaitan dengan perbaikan kebijakan yang harus dilakukan sehingga celah dapat dihindari,” tutup Oce.
Baca juga: Pemuda Muhammadiyah komit kawal kenaikan cukai rokok
Baca juga: Dirjen Bea Cukai: Kami dengarkan keluhan industri rokok
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019