Direktur Jenderal Bea dan Cukai (BC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan pemerintah akan mendengarkan keluhan dari industri rokok terkait rencana kenaikan tarif cukai rokok dan harga jual eceran rata-rata 35 persen pada 2020.Nanti keluhannya kita dengarkan
"Nanti keluhannya kita dengarkan," ucapnya saat ditemui di Perusahaan Logistik Berikat (PLB) di Jakarta Utara, Jumat.
Meski demikian, Heru tidak berkomentar banyak saat awak media menanyakan keluhan dari asosiasi industri rokok yang keberatan tarif cukai rokok dinaikkan.
Sebelumnya, Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai kenaikan tarif cukai rokok dan harga jual eceran pada 2020 memberatkan industri hasil tembakau.
Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI Henry Najoan dalam pernyataan di Jakarta beberapa waktu lalu mengatakan kalangan industri dan pemangku kepentingan terkait belum pernah mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai keputusan strategis tersebut.
"Selama ini informasi yang kami terima rencana kenaikan cukai pada kisaran 10 persen, angka yang moderat bagi kami, meski berat," kata Henry.
Menurut dia, kebijakan ini dapat membuat industri hasil tembakau harus menyetor cukai kira-kira sebesar Rp185 triliun, belum termasuk pengenaan pajak rokok sebesar 10 persen dan PPN dari harga jual eceran sebesar 9,1 persen.
Baca juga: GAPPRI nilai kenaikan tarif cukai rokok beratkan industri
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 23 persen serta harga jual eceran menjadi rata-rata 35 persen mulai 2020 yang akan diberlakukan sesuai Keputusan Presiden.
Menurut Menkeu, pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum memutuskan menaikkan tarif cukai rokok. Pertimbangan itu yakni aspek kesehatan, penerimaan negara dan sektor produksi terutama para petani dan pengusaha kecil.
Baca juga: Sri Mulyani beberkan pertimbangan pemerintah naikkan cukai rokok
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019