Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa operasi tangkap tangan (OTT) tidak disukai oleh para pejabat korup.OTT ini memang tidak disukai oleh para pejabat korup karena sifatnya yang seketika terjadi tanpa bisa diperkirakan oleh mereka dan proses penyidikan hingga persidangan juga cepat dan terukur. Kesempatan menghilangkan atau mengaburkan bukti juga lebih
"OTT ini memang tidak disukai oleh para pejabat korup karena sifatnya yang seketika terjadi tanpa bisa diperkirakan oleh mereka dan proses penyidikan hingga persidangan juga cepat dan terukur. Kesempatan menghilangkan atau mengaburkan bukti juga lebih sulit," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut dikatakannya menanggapi apakah KPK masih bisa melakukan OTT jika UU KPK hasil revisi diberlakukan.
Baca juga: Wali Kota Medan kena OTT, Wakil Wali Kota menangis
KPK, kata dia, saat ini berupaya bekerja sebaik-baiknya sesuai amanat dari publik melalui Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang berlaku saat ini.
"Kami juga belum mengetahui apakah nanti dengan segala catatan yang telah kami temukan di UU yang baru tersebut, apakah KPK masih bisa lakukan OTT atau tidak misalnya atau penindakan lain karena memang ada beberapa perubahan kewenangan penindakan yang berisiko melemahkan KPK," ungkap Febri.
Baca juga: Gubernur Sumut prihatin Wali Kota Medan kena OTT KPK
Ia mencontohkan bahwa penyadapan sudah dibatasi pada tahap penyelidikan dan penyidikan saja, tidak bisa lagi pada tahap penuntutan.
"Nanti begitu Dewan Pengawas ada maka dibutuhkan izin penyadapan dan dengan waktu yang terbatas," tuturnya.
Selain itu, kata dia, sejumlah kewenangan lain untuk meminimalisasi para pelaku korupsi atau pihak terkait kabur ke luar negeri juga berubah.
"KPK tidak bisa lagi lakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang di tahap penyelidikan dan aturan-aturan lain yang multi tafsir," ujar dia.
Baca juga: Wali Kota Medan kena OTT, sejarah kelam kembali terulang
Baca juga: Wali kota kena OTT, tamparan berat bagi Kota Medan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019