KPK juga segel sejumlah ruangan Dinas PU Medan

16 Oktober 2019 14:23 WIB
KPK juga segel sejumlah ruangan Dinas PU Medan
Sejumlah ruangan Dinas PU Medan disegel KPK. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Selain sejumlah ruang kerja di kantor Wali Kota Medan, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyegel beberapa ruangan yang ada di Dinas PU Medan di Jalan Pinang Baris, Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu.
 
Beberapa ruangan yang disegel KPK di Dinas PU Medan yakni ruang kerja Kepala Dinas (Kadis) PU Bina Marga Kota Medan Isa Anshari dan Ruang Drainase Dinas PU.

Baca juga: Wali Kota Medan tiba di KPK jalani pemeriksaan

Baca juga: Gubernur Sumut prihatin Wali Kota Medan kena OTT KPK
 
"Ruang kadis (kepala dinas) dan ruang bagian drainase yang tersegel oleh KPK," kata salah seorang petugas piket di Dinas PU, Ginda, kepada wartawan.
 
Ia menyebutkan, penyegelan tersebut dilakukan KPK pada Rabu dini hari.
 
"Tadi dapat info petugas piket pagi bahwa penyegelan tersebut dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB," ujarnya.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti sekitar Rp200 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.

Baca juga: Wali kota kena OTT, tamparan berat bagi Kota Medan
 
"Uang yang diamankan lebih dari Rp200 juta. Diduga praktik setoran dari dinas-dinas sudah berlangsung beberapa kali, tim sedang mendalami lebih lanjut," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
 
Dari OTT yang dilakukan Selasa (15/10) malam sampai Rabu (16/10) dini hari di Medan, total tujuh orang yang diamankan terdiri atas unsur kepala daerah/wali kota, Kepala Dinas PU, protokoler, ajudan wali kota, dan swasta
 
Saat ini, Wali Kota Medan sudah berada di gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
 
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan orang-orang yang ditangkap tersebut.

Baca juga: KPK: Staf protokol Wali Kota Medan larikan diri saat OTT

Baca juga: Mendagri keluarkan SK untuk ganti Kepala Daerah yang terkena OTT KPK
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019