Kementerian Ketenagakerjaan mengajak dunia usaha membangun hubungan industrial dengan karakter Indonesia yang santun dan gotong royong menyusul terbitnya super tax deduction melalui PP Nomor 45 Tahun 2019.Setidaknya isu-isu aktual seperti upah, hubungan kerja, PHK akhir-akhir ini banyak mencuat akibat munculnya pola baru tersebut
Dirjen PHI Jamsos Kemnaker Haiyani Rumondang melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu mengatakan, titik berat permasalahan selama ini adalah bagaimana bisa mempertahankan hubungan industrial sebagai sebuah sistem yang berdaya saing baik di tingkat Asia maupun global.
Baca juga: Ditjen Pajak: Pemanfaatan super deduction tax tanpa perlu pengajuan
"Masalah ketenagakerjaan menjadi masalah bersama. Adanya super tax deduction, diharapkan adanya partisipasi aktif dari dunia usaha untuk membangun hubungan industrial berkarakter Indonesia yang santun dan gotong royong, " kata Haiyani Rumondang.
Menurut Haiyani, siapapun tidak mampu mengelak dari perubahan teknologi di era revolusi industri 4.0. Dengan adanya teknologi jelas mengubah pola ekonomi berbasis industri dan adanya pergeseran dalam industri akan berpengaruh dalam ekosistem hubungan industrial.
Baca juga: Kemenperin andalkan "super deduction tax" dongkrak industri elektronik
"Setidaknya isu-isu aktual seperti upah, hubungan kerja, PHK akhir-akhir ini banyak mencuat akibat munculnya pola baru tersebut, " kata Haiyani.
Diingatkan Haiyani, secanggih apapun kemajuan teknologi, tetap perlu manusia sebagai pekerja. Untuk itu, diperlukan penyempurnaan kebijakan agar hak–hak pekerja tetap dilindungi secara menyeluruh, tidak membebani dunia usaha dan kesempatan pekerja untuk tetap bekerja.
Baca juga: Menkeu terbitkan peraturan super deduction vokasi
Menurut Haiyani, kelangsungan pekerja untuk tetap bekerja menjadi hal penting mengingat kerja adalah bagian dari kehidupan dan membangun komunitas.
"Agar pekerja tetap bekerja dapat dimulai dengan perluasan konsep dan makna perlindungan pekerja dalam bentuk jaminan sosial untuk mengantisipasi pasar kerja yang semakin fleksibel, " ujar Haiyani.
Haiyani berharap pengusaha terlibat aktif dalam penyusunan dan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PPKB) dengan terus mengedepankan dialog.
Pengalaman selama ini, dialog yang tak efektif atau forum komunikasi yang tak dibangun sebelumnya, akan menjadi ganjalan dalam penyusunan PKB.
"Apalagi kalau PKB nya sudah berakhir dan perusahaan-perusahaan besar, sedang mengalami masalah dalam perundingan PKB, " kata Haiyani.
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019