• Beranda
  • Berita
  • BPKN: Konsumen Indonesia di level mampu gunakan hak dan kewajiban

BPKN: Konsumen Indonesia di level mampu gunakan hak dan kewajiban

17 Oktober 2019 01:58 WIB
BPKN: Konsumen Indonesia di level mampu gunakan hak dan kewajiban
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman memberikan sambutan dalam acara penganugerahan "Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award" (ICPA) di Jakarta, Rabu malam (16/10/2019) (ANTARA/ Zubi Mahrofi)

Pelaku usaha harus jujur, bertanggung jawab atas kewajiban sebagai pelaku usaha, maupun haI-hal yang dilarang UU Perlindungan Konsumen, katanya

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengemukakan bahwa konsumen Indonesia berada di level mampu menggunakan hak dan kewajiban sebagai konsumen.

"Konsumen Indonesia saat ini sudah berada di level mampu terhadap hak-hak yang harus diperjuangkan sebagai konsumen," ujar Ketua BPKN Ardiansyah Parman usai acara penganugerahan "Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award (ICPA)" di Jakarta, Rabu malam.

Ia menjelaskan, penilaian itu seiring meningkatnya angka Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia dari tahun ke tahun. Berdasarkan hasil survei 2018 oleh Kementrian Perdagangan, angka IKK sebesar 40,41 atau meningkat jika dibandingkan dengan 2017 yang sebesar 33,70.

Baca juga: BPKN berharap inflasi terjaga di level rendah jaga pertumbuhan PDB

IKK merupakan dasar untuk menetapkan kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan untuk mengukur kesadaran dan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya, serta kemampuan dalam berinteraksi dengan pasar.

"Pemerintah sudah mempunyai ukuran tingkat perlindungan konsumen dengan ukuran yang disebut IKK. Secara nasional, survei yang dilakukan oleh Kementrian Perdagangan tahun 2018 sudah mencapai 40,41," papar Ardiansyah Parman

Menurut dia, kenaikan IKK Indonesia itu tentunya tidak hanya akan menguntungkan konsumen, tetapi juga mendorong para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk.

Baca juga: BPKN berikan anugerah Raksa Nugraha kepada empat perusahaan

"Pelaku usaha harus jujur, bertanggung jawab atas kewajiban sebagai pelaku usaha, maupun haI-hal yang dilarang UU Perlindungan Konsumen," katanya.

Konsumen, lanjut dia, dilindungi secara hukum untuk mendapatkan produk yang berkualitas dan berhak mendapat keterangan secara jelas dan jujur tentang semua produk, baik barang maupun jasa dengan ukuran yang tepat.

Ia mengatakan, dengan peningkatan IKK itu, diharapkan dapat terus menjaga tingkat konsumsi rumah tangga, sehingga PDB Indonesia terjaga pertumbuhannya.

Baca juga: BPKN: regulasi perlindungan konsumen di era digital perlu dipersiapkan

"Sekitar 57 persen dari PDB Indonesia ditunjang oleh konsumsi rumah tangga. Rumus sederhana PDB, yakni konsumsi rumah tangga ditambah investasi, ditambah belanja pemerintah, ditambah nett ekspor," paparnya.

Dengan demikian, lanjut dia, ada kepentingan bersama untuk menjaga pasar agar konsumsi rumah tangga tidak melemah.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019