Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan kajian pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak ditindaklanjuti secara serius.Ada istilah yang rasanya tepat dalam konteks ini, it takes two to tango. Artinya, kedua belah pihak memiliki tanggung jawab yang sama dan tidak mungkin akan berjalan jika salah satu tidak berkomitmen, ujar Basaria
"KPK merasa telah berupaya secara maksimal melakukan tindakan pencegahan di Kementerian Hukum dan HAM, khususnya terkait pengelolaan lembaga permasyarakatan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu malam.
Sebelumnya, kata dia, pada 2007-2011 rekomendasi kajian KPK tidak ditindaklanjuti secara serius dan hal yang sama terulang kembali pada kajian 2018 pascaoperasi tangkap tangan (OTT) dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Kami sangat menyesalkan rendahnya komitmen pimpinan instansi untuk melakukan pencegahan tersebut. Perlu diingat, tanggung jawab melakukan pencegahan korupsi berada pada pucuk pimpinan instansi atau kementerian. Komitmen yang penuh untuk memperbaiki sistem internal menjadi sangat penting," tuturnya.
Baca juga: KPK kembali singgung soal lapas khusus napi korupsi di Nusakambangan
Oleh karena itu, jika ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa pencegahan tidak berjalan efektif, hal tersebut juga perlu melihat apakah instansi memiliki itikad untuk memperbaiki diri.
"Ada istilah yang rasanya tepat dalam konteks ini, it takes two to tango. Artinya, kedua belah pihak memiliki tanggung jawab yang sama dan tidak mungkin akan berjalan jika salah satu tidak berkomitmen," ujar Basaria.
KPK pun mengharapkan kepemimpinan instansi-instansi atau lembaga negara berikutnya memiliki komitmen yang kuat dalam pencegahan korupsi.
Baca juga: KPK undang Dirjen Peraturan Perundang-Undangan terkait revisi UU
"Karena jika korupsi berhasil dicegah maka tidak perlu dilakukan penindakan. Namun, jika kejahatan telah terjadi, sebagai penegak hukum, KPK bertanggung jawab untuk menanganinya," kata dia.
KPK pada Rabu telah menetaplan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung.
Lima orang itu, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak 2016-Maret 2018 Deddy Handoko (DHA).
Baca juga: Alpha: pemindahan koruptor ke Nusakambangan harus diuji
Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) mantan Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat proses penyidikan berjalan.
Terkait hal tersebut, KPK pun akan fokus menangani perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019