• Beranda
  • Berita
  • Alpha: pemindahan koruptor ke Nusakambangan harus diuji

Alpha: pemindahan koruptor ke Nusakambangan harus diuji

22 Juli 2018 14:07 WIB
Alpha: pemindahan koruptor ke Nusakambangan harus diuji
Petugas lapas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang akan menyeberang ke Nusakambangan, di Dermaga Penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (12/5/2018). Menurut Dirjenpas, napi teroris yang dipindahkan dari Mako Brimob saat ini ditempatkan di Lapas Batu, Besi dan Pasir Putih di Pulau Nusakambangan, dan masih dalam tahapan asesmen sehingga masih belum bisa dikunjungi. (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

...harus diuji untuk melihat efektif atau tidak agar kita dapat menemukan formulasi yang tepat

Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) menyatakan rencana pemindahan narapidana korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah, harus diuji untuk melihat efektif atau tidaknya.

"Untuk wacana itu, boleh saja. Akan tetapi, harus diuji untuk melihat efektif atau tidak agar kita dapat menemukan formulasi yang tepat," kata Ketua Alpha yang juga pengajar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra di Jakarta, Minggu.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Sabtu (21/7), makin menunjukkan bahwa lapas sudah gagal karena tidak ada perubahan dari sistem pemenjaraan ke sistem pemasyarakatan.

"Hanya berubah nama saja kehendak UU Permasyarakatan. Akan tetapi, belum dapat dioperasionalkan dengan baik," katanya.

Praktik sewa-menyewa kamar tahanan seperti ini sudah lama, kata dia, baru sekarang terbuka karena ada OTT KPK.

"Sudah bukan rahasia umum yang beginian," katanya.

Baca juga: KPK sebut Kalapas Sukamiskin terang-terangan minta uang dan mobil

Baca juga: KPK juga temukan penyalahgunaan fasilitas berobat di Sukamiskin

Baca juga: KPK tahan empat tersangka suap fasilitas LP Sukamiskin

 
Dua penyidik KPK menunjukan barang bukti saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018). Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, staf Lapas Hendri Saputra sebagai penerima suap, Fahmi Darmawansyah terpidana korupsi, dan Andri Rahmad terpidana umum sebagai pemberi suap. Dengan barang bukti berupa uang senilai Rp279.920.000 dan USD 1.410, serta satu unit mobil Mitsubishi Triton Exceed dan satu Unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)


Oleh karena itu, dia menilai persoalan OTT KPK bukan pada menterinya, melainkan di level bawahnya yang bermasalalah.

"Menteri harus lebih tegas. Kontrol dan evaluasinya harus lebih optimal," katanya.

Menurut dia, yang perlu diganti bukan menteri, melainkan pejabat eselon satu dan duanya serta jajaran terkait langsung di lapangan.

Karena pola itu sudah mapan di lapas, termasuk harus ada evaluasi di Akademi Lembaga Permasyarakatan.

"Ada yang salah di sini tampaknya segera tinjau kurikulum Akademi Lapas," katanya.

Menyangkut alasan klasik adalah tidak adanya anggaran untuk lapas. Hal itu menjadi alasan para birokrasi untuk operasional lembaga permasyarakatan sekaligus menunjukkan tanda-tanda yang kurang baik bagi keamanan negara.

"Negara mengarah bangkrut akibat perilaku korupsi oknum penyelenggara negara yang tidak amanah. Akibatnya, negara tidak punya uang maka lakukan sita aset koruptor segera untuk menyelamatkan negara," katanya.

Baca juga: KPK ungkap tarif fasilitas mewah LP Sukamiskin capai 200-500 juta rupiah

Baca juga: BNN akan periksa Kalapas Cipinang soal sel mewah

Baca juga: Polisi tangkap pegawai Lapas Nusakambangan jadi kurir narkoba

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018