• Beranda
  • Berita
  • MUI: UU Pesantren kuatkan pengakuan negara pada pendidikan Ponpes

MUI: UU Pesantren kuatkan pengakuan negara pada pendidikan Ponpes

17 Oktober 2019 09:50 WIB
MUI: UU Pesantren kuatkan pengakuan negara pada pendidikan Ponpes
Ulama Kabupaten Lebak KH Hasan Basri mengatakan disahkanya Undang-Undang (RUU) Pesantren merupakan bentuk pengakuan pemerintah untuk kemajuan pondok pesantren (Ponpes) di Tanah Air.
Wakil Sekjen Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Erfandi menilai setelah diberlakukannya UU Pesantren semakin menguatkan pengakuan negara terhadap pendidikan keagamaan di pondok pesantren.

"UU Pesantren ini membuat syahadah atau ijazah pesantren yang sebelumnya sering tidak diakui, menjadi diakui Pemerintah. Alokasi anggaran bantuan dari Pemerintah juga akan bertambah," kata Erfandi, seperti dikutip melalui siaran persnya, Kamis.

Erfandi mengatakan hal itu terkait dengan sosialisasi UU Pesantren yang akan berlaku mulai 24 Oktober mendatang. RUU Pesantren, sebelumnya telah disetujui DPR RI melalui rapat paripurna menjadi undang-undang, pada 24 September 2019. "Persetujuan UU Pesantren ini merupakan jihad konstitusi yang dilakukan anggota DPR RI di parlemen," katanya.

Sementara itu, Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Baidowi, mengatakan, PPP sejak 2013 sudah menginisiasi penyusunan RUU Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Satu tahun kemudian, kata dia, partai-partai berplatform Islam seperti PKB, PKS, dan PAN, bergabung mengusung RUU tersebut.

Menurut Baidowi, dalam perjalanannya, RUU kemudian berubah nama menjadi RUU Pendidikan Keagamaan dan Pesantren. "Akhirnya, namanya berubah lagi menjadi RUU Pesantren, karena sejumlah partai nasional mengusulkan agar lembaga pendidikan keagamaan selain Islam tidak diatur dalam UU yang disetujui tersebut," ujar Baidowi.

Persetujuan RUU Pesantren menjadi UU, disambut baik oleh Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) yang siap berkontribusi mensosialisasikan UU tersebut. Ketua Umum PP IPNU, Aswandi Jailani, menyebut pengurus IPNU di seluruh Indonesia akan turut mensosialisasikan UU Pesantren.

Menurut dia, UU Pesantren ini setelah diimplementasikan, perlu terus dikawal dan diawasi agar dapat berjalan sesuai dengan aturan dalam UU tersebut.

"Kami meminta pengurus IPNU seluruh Indonesia untuk mengawal terbitnya Peraturan Menteri yang menindaklanjuti disahkannya UU Pesantren," kata Aswandi.

Baca juga: HNW mengusulkan Presiden segera sahkan RUU Pesantren

Baca juga: Wakil Ketua MPR minta Jokowi segera tandatangani RUU Pesantren

Baca juga: Muhammadiyah sebut kesuksesan UU Pesantren tergantung Kemenag

 

Presiden Dorong RUU Pondok Pesantren

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019