• Beranda
  • Berita
  • Kebijakannya memihak buruh, Gubenur Aceh diapresiasi serikat pekerja

Kebijakannya memihak buruh, Gubenur Aceh diapresiasi serikat pekerja

17 Oktober 2019 23:38 WIB
Kebijakannya memihak buruh, Gubenur Aceh diapresiasi serikat pekerja
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Provinsi Aceh Habibi Inseun. (FOTO ANTARA/HO-FSPMI)

Apresiasi kami sampaikan kepada Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah karena menyahuti aspirasi buruh yang disuarakan sejak 2015 silam


Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengapresiasi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang menerbitkan sejumlah keputusan memihak buruh di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

"Apresiasi kami sampaikan kepada Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah karena menyahuti aspirasi buruh yang disuarakan sejak 2015 silam," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Provinsi Aceh Habibi Inseun di Banda Aceh, Kamis.

Habibi Inseun menyebutkan keputusan yang diterbitkan Plt Gubernur Aceh yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) 560/1418/2019 tentang pemberian tunjangan "meugang" menyambut bulan Ramadhan.

Kemudian, (Kepgub 560/1417/2019 tentang libur resmi memperingati gempa dan tsunami Aceh serta Kepgub 560/1416/2019 tentang waktu kerja dan istirahat selama bulan Ramadhan dan hari "meugang" sebelum Idul Fitri dan sebelum Idul Adha.

Ia juga menyebutkan, keputusan gubernur tersebut adalah implementasi dari Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan, di mana keputusan tersebut sejak empat tahun silam disuarakan kaum buruh Aceh.

"Keputusan tersebut merupakan teknis pelaksanaan dari qanun atau peraturan daerah yang mengatur ketenagakerjaan. Terbitnya keputusan tersebut tentu berdampak positif bagi tenaga kerja di Aceh," kata dia.

Pihaknya berharap qanun dan keputusan gubernur tersebut dijalankan dengan maksimal. Seperti keputusan gubernur yang menetapkan libur resmi memperingati gempa dan tsunami Aceh.

"Dalam pelaksanaannya, buruh Aceh wajib libur setiap 26 Desember memperingati gempa dan tsunami. Upah tidak dikurangi dan bagi shift pekerja wajib mendapat lembur jika masuk kerja pada tanggal tersebut," katanya.

Oleh karena itu, FSPMI minta Pemerintah Aceh maupun pemerintah daerah di Provinsi Aceh melalui dinas terkait mengawasi pelaksanaan qanun ketenagakerjaan beserta turunannya tersebut.

"Pengawasan dibutuhkan agar pelaksanaan qanun dan keputusan gubernur berjalan efektif serta tidak ada permasalahan bagi tenaga kerja," demikian Habibi Inseuen.

Baca juga: Buruh minta Pemerintah Aceh atasi kenaikan harga daging

Baca juga: Ratusan buruh bongkar di Aceh Besar mogok kerja

Baca juga: Aliansi Buruh Aceh tuntut kenaikan upah

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019