• Beranda
  • Berita
  • Pengamat sebut sistem meritokrasi salah satu cara pilih menteri

Pengamat sebut sistem meritokrasi salah satu cara pilih menteri

18 Oktober 2019 09:43 WIB
Pengamat sebut sistem meritokrasi salah satu cara pilih menteri
Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo. (Dok pribadi)

Ini artinya, publik mengakui kinerja dari menteri dengan latar belakang profesional, kata Hasanuddin

Pengamat politik dari Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo berpendapat, sistem meritokrasi bisa menjadi salah satu pendekatan untuk menunjuk menteri yang diharapkan presiden dan rakyat dalam susunan Kabinet Kerja Jilid II.

"Apa yang dinginkan Presiden Jokowi untuk memilih menteri yang profesional, kompeten, memiliki integtitas dan tegas dalam mengambil keputusan merupakan harapan publik," kata Karyono, di Jakarta, Jumat.

Dalam konteks ini, sudah semestinya, Presiden Jokowi memiliki catatan berupa rapor kinerja para menterinya.

"Presidenlah yang mengetahui secara presisif rekam jejak (track record) para pembantunya. Presidenlah yang paling mengetahui mana menteri yang layak dipertahankan atau tidak. Tetapi pada prinsipnya, saya setuju dengan pendekatan meritokrasi," kata Direktur Eksekutif IPI ini.

Baca juga: Akademisi: Presiden perlu menambah jumlah menteri perempuan di kabinet

Namun demikian, lanjut dia, untuk mengisi jabatan menteri profesional yang memenuhi syarat dan kualifikasi tersebut pada kenyataannya tidak mudah. "Kesulitannya bukan karena kekurangan stok sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi tersebut tetapi lebih karena situasi dan kondisi politik," ujarnya.

Selama ini, jabatan menteri dipandang sebagai jabatan politis. Pandangan tersebut terlegitimasi oleh sistem politik saat ini yang mendorong terjadinya proses koalisi dalam mengusung pasangan calon presiden.

Sistem politik demikian, kata Karyono, tentu memengaruhi proses penyusunan kabinet pemerintahan sulit dimonopoli oleh satu kekuatan politik tunggal yang ada dalam koalisi, bahkan oleh presiden sekalipun, yang sejatinya diberi kewenangan oleh konstitusi, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 4 ayat 1 bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan dan Pasal 17 ayat 2, presiden memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri-menterinya.

Baca juga: Koster: Kalangan profesional berpeluang diusulkan calon menteri

Atas dasar itu, lanjut dia, maka paradigma berfikir tentang jabatan menteri profesional tidak lagi kaku.

"Kita bisa menarik konklusi yang lebih substansial sebagai jalan tengah bahwa diksi menteri profesional lebih ditekankan pada kriteria dan kualifikasi yang dibutuhkan, bukan lagi dimaknai secara dikotomi kategori menteri parpol versus menteri profesional," tuturnya.

Namun demikian, dalam hal ini tidak mudah untuk meyakinkan publik karena kuatnya persepsi yang terbangun selama ini yang membuat publik kurang percaya terhadap keprofesionalan menteri dari kalangan partai politik.

Baca juga: Pengamat: Komposisi profesional di kabinet lebih banyak itu terobosan

Peran dan kinerja menteri dari kalangan profesional berdasarkan hasil riset yang dilakukan Alvara Research Center ternyata lebih disukai publik. Berdasarkan hasil survei, publik ternyata memang lebih puas dengan menteri yang berasal dari kalangan profesional. Tak heran jika lima peringkat teratas menteri terbaik selama pemerintahan Jokowi-JK berasal dari kalangan profesional.

"Ini artinya, publik mengakui kinerja dari menteri dengan latar belakang profesional," kata CEO Alvara Research Center, Hasanuddin Ali, dalam keterangan resminya, di Jakarta.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019