• Beranda
  • Berita
  • Setiap bulan Polres Jaktim tangani 15 kasus penggelapan sewa mobil

Setiap bulan Polres Jaktim tangani 15 kasus penggelapan sewa mobil

18 Oktober 2019 17:57 WIB
Setiap bulan Polres Jaktim tangani 15 kasus penggelapan sewa mobil
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/10/2019). (ANTARA/Andi Firdaus)
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur mencatat kasus penggelapan mobil rental di wilayah hukum setempat terjadi rata-rata 10-15 kasus setiap sebulan.
 
"Biasanya kita menangani 10 hingga 15 kasus perbulan. Awalnya dari sewa mobil, terus pelakunya menghilang," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo di Jakarta, Jumat.
 
Salah satu kasus penggelapan mobil rental dengan jumlah korban terbanyak diduga dilakukan seorang ibu rumah tangga, Djeni Herilewie (39).
 
Djeni ditangkap pada 12 September 2019 setelah menggelapkan total 62 unit mobil rental di wilayah Jakarta dan Depok pada kurun Juli hingga Agustus 2019.

Baca juga: Rekening penggelap 62 mobil rental kosong
Baca juga: Keluarga kaget Djeni raup Rp2,5 miliar hasil penggelapan mobil rental

Baca juga: Ini sepak terjang Djeni, sehari gelapkan tiga mobil rental
 
Selama beraksi, Djeni diketahui meraup keuntungan berkisar Rp2,5 miliar dari hasil kejahatan.
 
Menurut Hery, pelaku penggelapan mobil rental biasanya mengincar pengusaha perorangan dengan jumlah kendaraan satu hingga lima unit.
 
"Pengusaha perorangan ini lebih mudah tertipu karena persyaratan yang diberlakukan kepada konsumen hanya foto copy KTP," katanya.
 
Karena itu, Hery mengimbau pengusaha untuk lebih selektif dalam memilah konsumen serta melengkapi mobil sewa dengan alat pelacak GPS.
 
"Lengkapi kendaraan sewa anda dengan GPS agar kalau bilang, polisi bisa dengan mudah melakukan pelacakan kendaraan," katanya.
Baca juga: Djeni jauh dari keluarga sejak 2012
Baca juga: Polisi: Pelaku penggelapan 62 mobil rental memiliki gaya hidup tinggi

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019