Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pariwisata melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. tentang Pemanfaatan Candi sebagai Objek Pariwisata di Kabupaten Sleman di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Yogyakarta, Jumat.Jika tidak dimanfaatkan akan sia-sia. Salah satu pemanfaatannya adalah dengan menjadikannya destinasi wisata. Hal ini akan menggerakkan roda perekonomian masyarakat di samping cagar budaya itu bisa menghidupi secara mandiri
Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Fitra Arda mengatakan kerja sama ini adalah tindak lanjut MoU yang sebelumnya telah dilakukan kedua belah pihak.
"Cagar budaya permuseuman jadi ruang publik dan bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.
Adanya perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan dan mengoptimalkan koordinasi kedua pihak, dalam rangka pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya.
Selain itu diharapkan dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pendapatan Asli Daerah dari retribusi tiket candi-candi, terlebih Sleman terkenal dengan sebutan Kota Seribu Candi.
Menurut dia, langkah ini strategis, agar keberadaan cagar budaya dirasakan benar manfaatnya di tengah-tengah masyarakat.
"Kerja sama pusat dan daerah adalah gotong royong. Bagaimana cagar budaya kehadirannya bisa dirasakan oleh masyarakat. Kami mengedepankan pemberdayaan," katanya.
Ia mengatakan, sesuai amanat undang-undang, cagar budaya bisa jadi ruang publik, agar keberadaan cagar budaya bisa dikelola dan dimanfaatkan maksimal.
"Jika tidak dimanfaatkan akan sia-sia. Salah satu pemanfaatannya adalah dengan menjadikannya destinasi wisata. Hal ini akan menggerakkan roda perekonomian masyarakat di samping cagar budaya itu bisa menghidupi secara mandiri," katanya.
Fitra mengatakan, peran candi sebagai destinasi wisata bukan hanya dirasakan oleh daerah. Melainkan sampai hingga nasional melalui retribusi yang bisa menyumbang pendapatan daerah.
"Kami berharap perjanjian ini bisa dicontoh daerah lain," katanya.
Perjanjian tersebut, dilakukan selama tiga tahun. Mulai 1 Januari 2020. Namun tidak menutup kemungkinan akan terus dilanjutkan.
Perjanjian ini terkait dengan retribusi, petugas penariknya dan pemanfaatan hasil retribusi.
Tahun ini ada delapan candi yang masuk dalam perjanjian kerja sama. Yakni Candi Gebang, Candi Sambisari, Candi Kedulan, Candi Kalasan, Candi Sari, Candi Banyunibo, Candi Barong dan Candi Ijo.
Kepala Dinas Pariwisata Sleman Sudarningsih mengatakan terkait penarikan retribusi candi sebelumnya dikelola BPCB.
"Saat ini sudah ditangani Pemkab Sleman. Hanya saja, belum banyak dikelola oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Baru di Candi Ijo Prambanan saja yang ada Pokdarwis," katanya.
Pemkab Sleman tetap melaporkan pendapatan retribusi dan jumlah wisatawan yang datang ke candi-candi yang berada di Sleman.
Dari data yang ada, jumlah cagar budaya di Sleman mencapai 185 candi dan situs.
"Destinasi itu terus kami promosikan," katanya.
Terkait perawatan, setiap tahun dinasnya selalu melakukan hal tersebut. Sebagai dinas yang bertugas untuk zona penyangga, perawatan terkait dengan perbaikan infrastruktur.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan perbaikan akses jalan dan membuat pos retribusi di Candi Ijo. Selain itu membuat jembatan di Candi Banyunibo.
"Pada 2020 rencansnya penataan jalan setapak dan lampu penerbangan di Candi Barong Prambanan," katanya.
Sudarningsih mengatakan, pemasangan 'lighting" di beberapa kompleks candi juga akan dilakukan.
"Saat ini baru di Candi Sambisari Kalasan saja yang dipasang lighting. Rencananya 2021 kami akan memasang lighting di beberapa candi lagi dengan menggunakan Dana Keistimewaan (Danais)," katanya.
Baca juga: Berlari di antara candi, Sleman Temple Run kembali diselenggarakan
Baca juga: Warga temukan susunan batu serupa sisa candi di Sleman
Baca juga: Candi Palgading di Sleman disiapkan jadi obyek wisata
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019