"Masih ada dua pelaku lainnya yang buron dan telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang, yaitu MIR dan MR," ujar AKBP Leo.
Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus pembunuhan seseorang yang sebelumnya dilaporkan hilang dengan dugaan diculik.
Wakil Kepala Polrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata dalam jumpa pers, di Surabaya, Jumat, mengungkap korban bernama Bangkit Maknutu Sirait (32), warga Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Pada 15 Oktober lalu, istrinya Mei Nuriawati (28) melayangkan laporan ke Polrestabes Surabaya bahwa suaminya sudah lebih dari 24 jam tidak pulang ke rumah, dengan dugaan diculik.
Baca juga: Polisi Surabaya ungkap pembunuhan pengusaha laundry
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi korban Bangkit pada 14 Oktober dipaksa masuk oleh komplotan pelaku ke dalam mobil Suzuki Ertiga dari tempat kerjanya di kawasan Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Selanjutnya, pada 16 Oktober, polisi menemukan korban di Sungai Watu Ondo, Kota Batu, Jawa Timur sudah dalam kondisi meninggal dunia, dengan posisi tangan terikat ke depan dan wajah serta sejumlah bagian tubuhnya penuh luka diduga akibat penganiayaan.
Polisi berhasil meringkus sejumlah pelakunya, di antaranya Bambang Irawan (27) dan Rulin Rahayu Ningsih (32), keduanya diketahui sebagai pasangan suami istri yang tinggal di Perumahan Magersari, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca juga: Polisi ringkus dua pelaku pembunuhan di Surabaya
Dua pelaku lainnya yang berhasil diamankan adalah Alank Resky Pradana (27), warga Sidoarjo, dan Kresna Bayu Firmansyah (22), warga Kota Surabaya.
"Masih ada dua pelaku lainnya yang buron dan telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang, yaitu MIR dan MR," ujar AKBP Leo.
Polisi mengungkap motif penculikan dan pembunuhan terhadap korban adalah terkait utang piutang.
"Korban Bangkit pernah berpacaran dengan pelaku Rulin Rahayu Ningsih sekitar tiga tahun mulai 2015-2017. Selama itu korban pernah memakai kartu kredit pelaku yang menyebabkan tanggungan utang senilai Rp140 juta," katanya.
Baca juga: Polisi : Otak pembunuhan di Apartemen Mulyorejo residivis
Selain itu, korban juga pernah mengajukan kredit mobil Toyota Yaris atas nama pelaku Rulin dan dipakai sendiri sampai sekarang. Akibatnya setelah keduanya berpisah, pelaku Rulin selalu diburu "debt collector" atau penagih utang dari berbagai kredit senilai ratusan juta rupiah yang dulu diajukan korban.
Menurut pengakuan pelaku Rulin kepada penyidik polisi, korban juga pernah dimintai tolong menjualkan mobil Suzuki Swift yang kemudian laku Rp93 juta, namun hanya menyetor uang hasil penjualan senilai Rp5 juta.
"Dengan motif utang piutang tersebut pelaku akhirnya merencanakan sesuatu terhadap korban," kata AKBP Leo.
Polisi menjerat para pelaku menggunakan pasal 340 KUHP, subpasal 338 dan/atau pasal 328 KUHP dan/atau pasal 170 ayat (2) ke 3-e KUHP, dengan hukuman maksimal mati atau seumur hidup.
Pewarta: A Malik Ibrahim / Hanif Nashrullah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019