• Beranda
  • Berita
  • Kualitas udara Jakarta masih 12 besar terpolusi di dunia

Kualitas udara Jakarta masih 12 besar terpolusi di dunia

20 Oktober 2019 10:09 WIB
Kualitas udara Jakarta masih 12 besar terpolusi di dunia
Ilustrasi - Kualitas udara di Jakarta, Minggu (28/8/2019). (ANTARA/Katriana)
Kota Jakarta bertengger di peringkat 12 dari 89 kota besar di dunia berdasarkan parameter kualitas udara yang dirilis AirVisual.

Pantauan pukul 09.32 WIB, kualitas udara DKI Jakarta berada pada warna merah dengan parameter Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di angka 157 yang artinya dalam kategori tidak sehat.

Indikator AirVisual juga memperlihatkan kualitas udara Jakarta tidak sehat bagi semua orang karena memiliki parameter polutan PM2.5 dengan konsentrasi 66,8 ug/m3.

Sehingga disarankan untuk menutup jendela, meminimalisir kegiatan luar rumah, menggunakan pemurni udara dan menggunakan masker jika harus berkegiatan di luar rumah.

Untuk suhu udara, Jakarta pada Minggu ini di laman yang sama diketahui bersuhu 28 derajat Celcius.

Baca juga: Kualitas udara Jakarta, Jumat pagi tidak sehat untuk kelompok tertentu
Baca juga: Jakarta tempati posisi ketujuh kualitas udara terburuk di dunia


Dengan kondisi kualitas udara Jakarta hari Minggu ini, Jakarta bertengger di posisi 12 dari jajaran kota terpolusi di dunia dengan angka indeks 156.

Lima kota terpolutan pada hari Minggu ini, adalah Delhi (India) dengan kualitas udara 191 yang dicatat AirVisual terkategori tidak sehat, disusul Beijing, China (183), Shenyang, China (173), Dhaka, Bangladesh (168) dan Abu Dhabi (166).

Pemerintah DKI Jakarta telah merespons permasalahan polusi udara Jakarta dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Ibu Kota.

Instruksi tersebut selanjutnya diimplementasikan melalui kebijakan perluasan wilayah rekayasa lalu lintas dengan plat nomor ganjil-genap, guna menekan populasi kendaraan sebagai salah satu pemicu polusi.

Jakarta juga melakukan uji emisi secara rutin hingga membatasi usia pakai kendaraan yang akan melintas di wilayah setempat.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengintensifkan pengawasan terhadap pabrik yang berpotensi melanggar aturan lingkungan hingga mengintensifkan penghijauan di sejumlah titik kawasan.

Selanjutnya mengkampanyekan penggunaan sepeda untuk kegiatan sehari-hari yang ditambah dengan penggunaan transportasi umum.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019