Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) demonstrasi akan kembali diterbitkan Polda Metro Jaya pada 21 Oktober 2019 atau sehari setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.Kalau yang anarkis, kami tindak secara profesional, katanya
"(Kembali seperti) biasa saja," kata Jenderal Tito di Gedung Graha Jalapuspita, Jakarta, Minggu.
Menurutnya, aksi demonstrasi merupakan upaya penyampaian aspirasi yang dilindungi undang-undang. Aksi tersebut diperbolehkan selama tidak mengarah pada kericuhan.
"Sepanjang demo damai (diperbolehkan). Yang tidak diperbolehkan, demo anarkis," katanya.
Baca juga: Tidak ada izin demo di Jakarta hingga pelantikan presiden selesai
Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan, Polri akan mengawal setiap aksi demonstrasi. Bila aksi tersebut mengarah pada anarki, maka Polri akan menertibkannya.
"Kalau yang anarkis, kami tindak secara profesional," katanya.
Polda Metro Jaya mengeluarkan diskresi Kepolisian dengan tidak menerbitkan STTP aksi demonstrasi sejak 15 Oktober hingga 20 Oktober 2019 untuk menjaga suasana aman dan kondusif di Jakarta jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
Baca juga: Panglima TNI pantau kesiapan pengamanan pelantikan presiden
Baca juga: Pelantikan presiden, Panser Anoa disiagakan di sekitar Gedung Parlemen
Diketahui terdapat sebanyak 30 ribu personel TNI-Polri yang dilibatkan dalam pengamanan prosesi pelantikan presiden-wapres terpilih.
Pola pengamanan terdiri dari Operasi Waskita di Ring I yang merupakan tanggung jawab Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), pengamanan TNI di Ring II dan pengamanan Polri di Ring III.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019