Aktor peran Jefri Nichol akan menjalani sidang tuntutan Senin (21/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.Sidang tuntutan atas terdakwa Jefri Nichol ini sebelumnya dijadwalkan pada Senin (14/10) lalu, tetapi ditunda karena alasan Jaksa Penuntut Umum atau JPU belum siap.
"Iya sidang Jefri Nichol terdaftar hari ini, memasuki agenda putusan," kata petugas resepsionis di PN Jakarta Selatan.
Sidang tuntutan atas terdakwa Jefri Nichol ini sebelumnya dijadwalkan pada Senin (14/10) lalu, tetapi ditunda karena alasan Jaksa Penuntut Umum atau JPU belum siap.
"Belum siap yang mulia, minta ditunda satu minggu," kata JPU Jefri Hardi pada sidang pekan lalu Senin (14/10).
Ketua Majelis Hakim Krisnugroho menyepakati penundaan tersebut selama satu minggu, dan sidang kembali digelar Senin (21/10).
JPU Jefri Hardi beralasan ketidaksiapan tersebut karena membutuhkan waktu untuk menyempurnakan tuntutan.
"Jadi biar disempurnakan, maklum kita kerjaan bukan tangani Jefri Nichol doang, tapi kan banyak. Biar lebih sempurna takutnya kan kalau amburadul enggak enak, disorot media dan segala macem.. ditunda seminggu," kata Jefri.
Jaksa Penuntut Umum Jefri Hardi pada sidang pedana mendakwah Jefri Nichol dua pasal yakni Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca juga: Sidang putusan Jefri Nichol ditunda
Baca juga: PN Jakarta Selatan gelar sidang tuntutan Jefri Nichol
Baca juga: Jefri: Doakan yang terbaik untuk Eyang Habibie
Aktor Jefri Nichol ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Setelah melakukan penggeledahan di kediaman Jefri, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram.
Selama menjalani persidangan Jefri Nichol juga mendapatkan kesempatan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019