• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil adik Bambang Widjojanto terkait kasus RJ Lino

KPK panggil adik Bambang Widjojanto terkait kasus RJ Lino

21 Oktober 2019 12:11 WIB
KPK panggil adik Bambang Widjojanto terkait kasus RJ Lino
Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memanggil dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di Pelindo II dengan tersangka mantan Dirut Pelindo II RJ Lino (RJL).

Salah satu saksi yang dipanggil adalah mantan Senior Manager Peralatan PT Pelindo II dan Pj Direktur Utama PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) Haryadi Budi Kuncoro. Haryadi diketahui adalah adik kandung dari mantan Wakil Ketua KPK 2011-2015 Bambang Widjojanto.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka RJL," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK panggil dua saksi untuk tersangka RJ Lino

Baca juga: Dua saksi dari Pelindo jalani pemeriksaan di Bareskrim

Baca juga: Dua direktorat Bareskrim dalami kasus Pelindo II


Selain Haryadi, KPK juga memanggil mantan Direktur Teknik dan Operasional PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Ferialdy Noerlan.

PT JPPI adalah anak perusahaan PT Pelindo II yang bergerak di bidang jasa perawatan peralatanan dan alat berat yang didirikan pada 2012.

Haryadi selaku Senior Manager Peralatan PT Pelindo II adalah orang yang langsung bertanggungjawab dalam pemesanan peralatan yang digunakan PT Pelindo II, termasuk QCC yang didatangkan dari perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) asal China.

Sebelumnya, Hariyadi dan Ferialdy juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan mobile crane oleh Bareskrim Polri.

RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015.

RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019