• Beranda
  • Berita
  • Prof Mahfud, tokoh yang pernah di eksekutif, legislatif, dan yudikatif

Prof Mahfud, tokoh yang pernah di eksekutif, legislatif, dan yudikatif

21 Oktober 2019 17:05 WIB
Prof Mahfud, tokoh yang pernah di eksekutif, legislatif, dan yudikatif
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD melambaikan tangannya saat berjalan memasuki Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang sejumlah tokoh untuk datang ke Istana Negara, Jakarta, Senin.

Sejumlah orang mengaitkan undangan tersebut dengan janji Jokowi yang akan mengenalkan nama-nama yang akan menduduki posisi pagi hari ini.

Benar saja, sejumlah tokoh pun sejak tadi pagi datang menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta. Mereka rata-rata memakai baju kemeja putih.

Salah satunya pakar hukum tata negara, Mahfud MD. Mahfud yang mengenakan kemeja lengan panjang putih tersebut tiba sekitar pukul 09.35 WIB dan keluar sekitar pukul 10.40 WIB.

Mahfud mengatakan bahwa Presiden Jokowi memintanya datang untuk ditawari menjadi salah seorang Menteri. 

Usai diwawancara presiden, Mahfud MD nyatakan siap berada di susunan kabinet


Baca juga: LHKPN 2011, Mahfud MD miliki total kekayaan Rp15 miliar

Ia menambahkan pelantikannya nanti sebagai Menteri akan dilangsungkan pada Rabu (23/10). "Kalau tidak berubah akan dilantik besok lusa hari Rabu. Pagi sudah berkumpul di sini," ungkap Mahfud.

Mahfud mengaku tidak pernah menawar, mau menempati posisi jabatan apa di kabinet nanti. Menurut dia, Presiden Jokowi mengetahui latar belakangnya dan tahu betul posisi apa yang cocok untuk diemban Mahfud.

"Saya kira, ya surprised juga tadi presiden tahu betul latar belakang saya dari waktu ke waktu. Beliau tahu yang cocok untuk saya apa. Sehingga saya tidak perlu bertanya, beliau tahu saya tepatnya di mana," ujar pria kelahiran Sampang, Madura ini.

Kalau dari cerita-cerita dengan Presiden, Mahfud menduga posisinya nanti bisa berada di bidang hukum, politik, dan bisa juga di keagamaan seperti yang selama ini diisukan. Ia pun mengucapkan sejumlah jabatan yang mungkin ia emban.

"Kan saya banyak disebut katanya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Jaksa Agung, Menteri Agama, katanya apa lagi? Pokoknya di bidang itu," tambahnya.

Baca juga: Pengamat: Mahfud MD pas kalau jadi Menkumham

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengaku bersedia menjadi menteri dalam Kabinet Kerja jilid II pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Saya nyatakan bersedia. Saya nyatakan siap membantu negara," tutur Mahfud di lingkungan istana kepresidenan Jakarta.

Latar belakang

Pengamat komunikasi politik sekaligus Direktur Polcomm Institute Heri Budianto menilai Mahfud MD pas kalau ditunjuk sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Kalau melihat rekam jejaknya Menteri Hukum dan HAM pas, Mahfud mempunyai latar belakang mantan Ketua MK, mantan Menteri Pertahanan," kata Heri Budianto di Jakarta, Senin.

Mahfud MD adalah salah seorang Guru Besar Hukum Tata Negara di Indonesia. Dia lahir di Sampang, Madura, 13 Mei 1957 dari pasangan Mahmodin dan Suti Khadijah. Inisial MD dibelakang namanya berasal dari nama ayahnya karena saat di SMP ada dua orang anak mempunyai nama yang sama bernama Mahfud, maka untuk membedakannya ditambahkan MD.

Lulus dari Sekolah Dasar, Mahfud menempuh Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN), di Pamekasan, Madura dan dilanjutkan ke Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN) selama tiga tahun di Yogyakarta.

Baca juga: Mahfud MD bersedia jadi menteri pemerintahan Jokowi jilid II

Setelah lulus pendidikan setingkat SMA itu, Mahfud melanjutkan menimba ilmu ke dua perguruan tinggi sekaligus. Dia mengambil Jurusan Sastra Arab di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Jurusan Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.

Namun, ia lebih fokus di Hukum Tata Negara dan tidak melanjutkan di Sastra Arab. Karena nilai bagus yang diperoleh Mahfud, memudahkannya mendapatkan beasiswa untuk membiayai kuliahnya. Di tengah kesibukannya, Mahfud juga aktif organisasi. Ia tercatat pernah menjadi Ketua Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).

Setelah menggondol gelar sarjana hukum pada usia 26 tahun, Mahfud langsung memulai karirnya sebagai dosen di kampus almamaternya UII. Di tengah kesibukannya menjadi dosen, dia tetap mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di UGM.

Puncaknya, dia menjadi Guru Besar bidang Politik Hukum pada tahun 2000, dalam usia yang terbilang masih muda yakni 43 tahun.

Nama Mahfud mulai terdengar secara nasional saat dia dipilih menjadi Menteri Pertahanan oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada periode 2000-2001. Mahfud juga merangkap Menteri Kehakiman dan HAM di masa jabatan Abdurrahman Wahid.

Baca juga: Mahfud bersama Presiden bahas penegakan hukum dan HAM

Mahfud juga pernah terjun ke lembaga legislatif lewat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pertai yang didirikan oleh Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Pada Pemilu 2004, Mahfud terbukti terpilih sebagai anggota legislatif dari PKB untuk periode 2004-2009.

Setelah masa jabatannya di DPR berakhir, Mahfud mendaftar seleksi uji kelayakan calon hakim konstitusi dan terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2008-2013.

Dia menjadi salah satu pakar hukum tata negara yang menjabat tiga lembaga negara berbeda secara beruntun; lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Dengan menunjuk Mahfud MD sebagai Menkumham, tentunya juga akan memberikan implikasi baik soal menyelesaikan rancangan dan undang-undang yang sampai saat ini masih kontroversial, seperti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) serta menggodok Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tersebut.

"Nantinya akan merepresentasikan pemerintah soal UU KPK, karena nanti yang menggodok Perppu kan di Kemenkumham. Dan di sana Menterinya dari kalangan profesional bukan partai," ucap Direktur Polcomm Institute Heri Budianto.

Mahfud MD diketahui merupakan salah seorang tokoh yang hadir menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta usai mahasiswa demonstrasi menolak pengesahan revisi UU KPK dan sejumlah UU kontroversial.

Hasil pertemuan itu membuat Presiden Jokowi mempertimbangkan usulan untuk mengeluarkan Perppu KPK.

"Opsi lain yang cukup kuat disuarakan lebih bagus mengeluarkan Perppu agar (UU) itu ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya. Karena ini kewenangan presiden, kami hampir sepakat menyampaikan usul itu, Presiden sudah menampung dan pada saatnya yang memutuskan istana dan kami akan menunggu dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," jelas Mahfud.di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (27/9).

Posisi di Menkumham saat ini dirangkap oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, sebagai Pelaksana tugas Menkumham setelah pengunduran diri Menkumham sebelumnya, Yasonna Laoly, yang terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.

Baca juga: Mahfud MD merapat ke Istana Presiden

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019