• Beranda
  • Berita
  • Tenaga kerja konstruksi wajib miliki sertifikat kompetensi kerja

Tenaga kerja konstruksi wajib miliki sertifikat kompetensi kerja

21 Oktober 2019 17:56 WIB
Tenaga kerja konstruksi wajib miliki sertifikat kompetensi kerja
Petugas PPSU Kota Jakarta Utara mengikuti uji sertifikasi keterampilan kerja jasa konstruksi, di Balai Yos Sudarso Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin (21/10/2019). (ANTARA/HO/Humas Pemkot Jakarta Utar)
Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi di DKI Jakarta wajib memiliki sertifikasi kompetensi kerja.

"Uji sertifikasi merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi dalam Pasal 70," kata Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Jakarta Ricky Aditya Nasir saat uji sertifikasi keterampilan kerja jasa konstruksi di Balai Yos Sudarso Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin (21/10/2019).

Ricky mengatakan, pihaknya menguji sekitar 5.000 petugas PPSU se-DKI Jakarta. Khusus Kota Jakarta Utara sebanyak 950 petugas PPSU akan mengikuti ujian ditambah 150 petugas PPSU Kabupaten Kepulauan Seribu.

"Pengujian dilakukan dengan metode wawancara, dengan materi mengenai aktivitas yang dilakukan petugas PPSU setiap harinya," katanya.

Baca juga: PPSU Jakarta Utara uji sertifikasi keterampilan kerja jasa konstruksi

Peserta yang lulus akan diberikan sertifikat digital yang bisa diunduh secara mandiri. Sementara peserta yang tidak lulus, akan diberikan pelatihan baik materi maupun praktek lapangan.

Petugas PPSU Kelurahan Penjaringan Muhamad Amir mengaku senang diikutsertakan uji sertifikasi, karena dapat menambah ilmu serta mendapatkan sertifikat kompetensi terhadap apa yang dikerjakannya selama ini.

"Menurut saya ini bagus ya, terutama bisa meningkatkan kewaspadaan kita terhadap kesehatan dan keselamatan kerja," ujar Amir.

Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan, uji sertifikasi itu merupakan bentuk kolaborasi dalam meningkatkan harkat dan martabat petugas PPSU, melalui peningkatan keterampilan dan kompetensi kerja, khususnya bidang konstruksi.

"Bagaimana kita meningkatkan harkat dan martabat melalui peningkatan keterampilan dan kompetensi dari para petugas PPSU," kata Sigit.
Baca juga: Kesadaran perusahaan sertifikasi produknya masih rendah

Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019