• Beranda
  • Berita
  • Petugas Lapas Langsa yang terlibat narkoba diberhentikan sementara

Petugas Lapas Langsa yang terlibat narkoba diberhentikan sementara

21 Oktober 2019 21:43 WIB
Petugas Lapas Langsa yang terlibat narkoba diberhentikan sementara
Arsip-Petugas LP Kelas IIB Langsa Dusthur (kaos oranye) bersama istrinya di Kantor BNNK Langsa, Aceh, Jumat (11/10/2019). Antara Aceh/HO

"Pemberhentian sementara dilakukan karena yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum. Jika nanti terbukti bersalah dan dihukum di atas empat tahun, maka yang bersangkutan langsung dipecat," kata Rudi Hartono.

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Langsa diberhentikan sementara karena diduga terlibat kepemilikan sabu-sabu dengan berat 20,5 kilogram, kata pejabat Kantor Kementerian Hukum dan HAM Aceh.

Kepala Divisi Administrasi Kantor Kementerian Hukum dan HAM Aceh Rudi Hartono, di Banda Aceh, Senin, mengatakan petugas lapas yang diberhentikan sementara tersebut atas nama Dusthur.

"Pemberhentian sementara dilakukan karena yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum. Jika nanti terbukti bersalah dan dihukum di atas empat tahun, maka yang bersangkutan langsung dipecat," kata Rudi Hartono.

Rudi Hartono menyebutkan pemberhentian sementara petugas lembaga pemasyarakatan merupakan komitmen Kementerian Hukum dan HAM yang tidak menoleransi semua jajaran yang terlibat narkoba.

"Pemberhentian sementara ini agar negara tidak rugi, sebab yang bersangkutan tidak masuk kerja. Sedang pemberhentian permanen menunggu adanya keputusan inkrah dari pengadilan," kata Rudi Hartono.
Baca juga: BNN gagalkan 20,57 kg sabu-sabu jaringan Malaysia di rumah oknum sipir

Sebelumnya, Dusthur yang bertugas di Satuan Pengamanan Tahanan/Narapidana LP Kelas IIB Langsa ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Idi, Aceh Timur, karena diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Selain Dusthur, istrinya Nur Maida juga diamankan BNN. Dalam penggeledahan rumahnya di Idi, Aceh Timur ditemukan 20,5 kilogram sabu-sabu.

Pengakuan Dusthur, dirinya menerima 48 bungkus teh china yang berisi sabu-sabu atau setara 48 kilogram. Dari jumlah tersebut, 28 kilogram lainnya sudah diedarkan ke orang lain.

Kepala LP Kelas IIB Langsa Said Mahdar mengatakan keterlibatan Dusthur memiliki narkoba dilakukan secara individu. Apalagi tindak pidana dilakukan di Idi yang jaraknya 78 kilometer dari Langsa.

"Kami tidak pernah tahu yang bersangkutan terlibat narkoba. Dusthur diketahui terlibat narkoba setelah ditangkap BNN. Waktu tes urine semua pegawai LP termasuk Dusthur beberapa waktu lalu, hasilnya negatif," kata Said Mahdar.
Baca juga: Oknum BNN Langsa ditangkap terkait sabu

Begitu juga dengan kekayaan yang bersangkutan tidak terlihat. Bahkan, rumahnya yang digeledah BNN dari konstruksi kayu, termasuk mobil digunakannya, buatan tahun rendah.

"Jadi, kami sulit mendeteksi yang bersangkutan dalam keterlibatannya dengan narkoba. Keterlibatan dengan narkoba diketahui setelah ditangkap BNN. Kini yang bersangkutan dibawa BNN ke Jakarta," kata Said Mahdar.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019