Kemenperin sinkronisasi data IMEI dari GSMA

22 Oktober 2019 10:45 WIB
Kemenperin sinkronisasi data IMEI dari GSMA
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian R Janu Suryanto (ANTARA/ Sella Panduarsa Gareta)

untuk memerangi black market atau penjualan telepon ilegal

Kementerian Perindustrian tengah mensinkronisasi data 1,4 miliar data International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang dimiliki dengan data yang didapat dari Global System for Mobile Association (GSMA).

“Ya nanti mereka akan berikan data dari tujuh operator yang sampai sekarang diterbitkan, bentuknya CFV file nanti dikirim dari dia data basenya,” kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian R Janu Suryanto di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, sinkronisasi data tersebut cukup dilakukan dalam waktu enam bulan menjelang diimplentasikannya aturan terkait IMEI, karena GSMA yang ada di Hong Kong akan membantu proses tersebut.

“Ini paling masih ada enam bulan, kan tidak lama lah, nanti dibantui di Hong Kong kalau tidak salah. GSMA ada di Hong Kong, London, Atlanta, ini lagi saya baca ada perjanjian nanti kisa seperti apa,” ujarnya.

Baca juga: Pengamat minta pemerintah konsisten terapkan aturan IMEI
Baca juga: Aturan IMEI disahkan, berpotensi tambah kas negara Rp2 triliun

 

Diketahui, tiga menteri meneken peraturan terkait identifikasi Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) sebagai upaya memerangi perdagangan ponsel di pasar gelap atau black market secara ilegal di Indonesia diujung masa jabatannya, yakni Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara

“Tujuannya adalah untuk memerangi black market atau penjualan telepon ilegal. Dan regulasi ini baru berlaku enam bulan kemudian,” kata Menperin.

Airlangga menyampaikan, Kemenperin telah memiliki 1,4 miliar data IMEI dari pengguna ponsel, yang selanjutnya akan dicek dengan data milik Global System for Mobile Association (GSMA), yakni daya IMEI internasional.

“Jadi, dari dua daya ini sebetulnya pemegang ponsel industri itu aman. Tidak akan ada yang terganggung baik yang membeli di dalam maupun luar negeri, kecuali membeli dari black market,” ujar Airlangga.

Dalam waktu enam bulan ini, lanjut Airlangga, semua pihak terkait akan berupaya meniadakan pasar ilegal untuk ponsel.

Baca juga: Sistem basis data IMEI Sibina siap digunakan
Baca juga: Pengamat nilai aturan IMEI perkuat industri telekomunikasi

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019