• Beranda
  • Berita
  • Polres Jembrana gagalkan penyelundupan 100 kg ganja

Polres Jembrana gagalkan penyelundupan 100 kg ganja

22 Oktober 2019 20:37 WIB
Polres Jembrana gagalkan penyelundupan 100 kg ganja
ILUSTRASI - Narkotika jenis ganja kering (ANTARANews.com)
Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana, Bali menggagalkan penyelundupan 100 kilogram ganja dari Pulau Jawa lewat jalur darat.

"Ganja ini dikirim melalui Pelabuhan Gilimanuk. Terungkap setelah anggota kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kendaraan, orang dan barang yang masuk ke Bali," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Polisi Ketut Gede Adi Wibawa, di Negara, Selasa.

Ia mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada pengiriman ganja ke Bali melewati Pelabuhan Gilimanuk.

Tim khusus yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Ajun Komisaris Polisi Komang Muliyadi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa kendaraan yang melintas di pintu masuk Bali.

Menurut dia, saat memeriksa mobil Nopol DK 1580 OW, polisi menemukan 100 paket ganja seberat 97 kilogram lebih yang ditempatkan dalam empat kardus besar.

Selain barang bukti ganja, polisi menangkap HP asal Sumatera Utara dan US asal Kabupaten Klungkung, yang berada di dalam mobil tersebut, yang saat diperiksa mengaku kardus itu berisi baju batik.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap keduanya, kami mendapatkan keterangan tidak hanya mereka yang mengirim ganja ke Bali, tapi ada jaringan lain yang sudah terlebih dahulu berangkat," kata Adi.

Berdasarkan keterangan itu, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan menangkap FAR dan RN, keduanya asal Sumatera Utara yang masuk ke Bali dengan mengendarai mobil Nopol B 2321 UR.

"Mereka berasal dari jaringan yang berbeda. Yang satu jaringan Bali dan satunya lagi Jakarta, yang sebelumnya mereka bertemu di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur," kata Adi.

Selain ganja, dari mereka juga diperoleh barang bukti sabu-sabu seberat 0.24 gram serta uang Rp4 juta.

Empat orang pelaku ini dijerat dengan pasal berlapis pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Polres Bogor Kota ungkap 17 kasus sabu dan ganja

Baca juga: Petugas Rupbasan temukan puluhan bal ganja kering dari truk sitaan

Baca juga: BNNP Sumbar musnahkan 153 kilogram ganja kering dari dua tersangka

 

Nekat tanam ganja, dua orang warga Bandung ditangkap polisi

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf/Gembong Ismadi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019