• Beranda
  • Berita
  • Warga terdampak normalisasi diberi tarif murah Rusunawa Pasar Rumput

Warga terdampak normalisasi diberi tarif murah Rusunawa Pasar Rumput

22 Oktober 2019 20:48 WIB
Warga terdampak normalisasi diberi tarif murah Rusunawa Pasar Rumput
Rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Pasar Rumput yang terintegrasi dengan pasar tradisional di Jakarta. (Dokumentasi Kementerian PUPR)
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta menyatakan masyarakat yang terdampak normalisasi daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung akan mendapatkan keringanan tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Pasar Rumput.

"Mekanisme tarif dan sasaran rusunawa itu memang untuk warga yang terkena dampak normalisasi dan itu sudah dijelaskan dalam nota PKS (perjanjian kerja sama)," kata Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran serta Masyarakat DPRKP DKI Jakarta, Meli Budiastuti, di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, Meli mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan kajian dan pembahasan konsep besaran tarif sewa di rusunawa tersebut yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pembangun, dan PD Pasar Jaya yang merupakan pemilik lahan.

Meskipun Rusunawa Pasar Rumput tersebut telah diungkapkan oleh Meli, diutamakan bagi masyarakat yang terkena dampak normalisasi Ciliwung, namun masyarakat umum juga diperbolehkan untuk menyewa unit rusunawa dengan tarif yang lebih tinggi dibandingkan masyarakat terprogram yang ditentukan.

"Tapi saat ini masih dibahas komposisi masyarakat terprogram (terkena dampak normalisasi) dan yang umum yang dapat unit. Termasuk berapa tarifnya serta syarat-syarat calon penghuni rusunawa ini," katanya.

Rusunawa yang memiliki tinggi 25 lantai ini hingga Oktober 2019 ini memiliki kemajuan sampai 99 persen dan ditargetkan segera bisa dihuni oleh masyarakat tahun ini.

Namun, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu syarat administrasi rampung yang salah satunya adalah Berita Acara Serah Terima (BAST) pengelolaan dari Kementerian PUPR untuk bisa melakukan penghunian di Rusunawa Pasar Rumput.

"Bangunan ini kan dana negara yang bangun Kementerian PUPR, walau tanahnya Pasar Jaya. Tentunya harus ada kelengkapan dokumen yang memenuhi syarat penghunian. Salah satunya adalah berita acara serah terima pengelolaan dari Kementerian PUPR ke pemprov DKI Jakarta. BAST itu harus ada dulu, baru bisa dilakukan penghunian," kata Meli.

Baca juga: Pemprov DKI tunggu berita acara untuk penghunian Rusunawa Pasar Rumput

Baca juga: Kementerian PUPR tuntaskan pembangunan Rusunawa Pasar Rumput Manggarai


Sejauh ini, kata dia, sudah terdata ada 273 pemilik bangunan yang terdampak normalisasi untuk kemudian ditempatkan di Rusunawa Pasar Rumput yang disampaikan oleh surat resmi dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, namun pihak DPRKP meminta detil data susulan terkait para masyarakat terdampak berdasarkan peta bidang bangunan.

"Dinas telah membuat surat kepada wali kota Jaksel per 9 September 2019 segera lakukan verifikasi. Untuk mendetilkan apakah masyarakat yang direlokasi adalah pemilik bangunan berdasarkan peta bidang bangunan yang menjadi prioritas dan mendapatkan tarif terprogram, atau mengontrak. Untuk yang mengontrak, jika dapat unit akan dikenakan tarif kategori umum," tuturnya.

Namun selain masyarakat di Kota Jakarta Selatan, masyarakat di Jakarta Timur yang terdampak normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung juga diminta melakukan hal yang sama terkait verifikasi.

"Untuk Jakarta Timur, masih informasi lisan, pendataan masih dilakukan dan yang baru didapatkan dari wilayah Kelurahan Kampung Melayu," ucapnya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019