"Operasi Zebra Jaya 2019 ini dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan 5 November 2019," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir saat dikonfirmasi, Rabu.
Dijelaskan Nasir, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan seluruh pengguna jalan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib serta menekan angka kecelakaan.
"Tujuan operasi agar terwujudnya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi yang rawan kecelakaan," ungkap Nasir.
Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran utama operasi ini adalah berkendara menggunakan ponsel, pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK hingga pengendara yang berjalan melawan arah.
Baca juga: 8.090 kendaraan terjaring Operasi Zebra Jaya 2018
Baca juga: Segera perpanjang SIM di sini sebelum Operasi Zebra Jaya 2019
Selain empat pelanggaran tersebut, jenis pelanggaran lain yang turut menjadi sasaran operasi dari Operasi Zebra 2019 adalah:
1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM.
2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.
3. Pengendara yang melawan arus.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Menggunakan hp saat mengemudi.
7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM.
8. Berkendara sepeda motor berboncengan 3.
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk peruntukannya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019