Terkait hal itu, Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro yang diakses Rabu, menyebutkan, untuk warga Jakarta yang akan mengurus perpanjangan SIM, dapat menemui layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik di DKI Jakarta.
Untuk wilayah Jakarta Pusat, masyarakat yang ingin mengurus SIM dapat menemukan pelayan SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Selanjutnya, masyarakat di wilayah Jakarta Selatan dapat menemukan pelayanan SIM keliling di Jalan Kaimun Jaya III No. 5 RT 10/04 Cilandak Barat.
Kemudian, masyarakat di wilayah Jakarta Utara dapat menemukan pelayanan SIM Keliling di depan Pos Polisi Subsektor BPL Pluit Jembatan 3.
Baca juga: Informasi lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini
Baca juga: Ini lima lokasi layanan SIM Keliling wilayah DKI Jakarta Jumat
Masyarakat wilayah Jakarta Timur bisa datang ke dua lokasi layanan SIM Keliling di Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.
Sedangkan di Jakarta Barat, bisa datang ke LTC Glodok.
Untuk bisa mengurus berkas di layanan SIM keliling ini, masyarakat dapat mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Adapun pun syarat perpanjangan SIM, yakni:
Fotokopi KTP beserta KTP asli,
fotokopi SIM lama dan fotokopinya,
bukti cek kesehatan, dan
mengisi formulir permohonan.
Untuk diketahui, layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Baca juga: 23.938 pengendara kena tilang dalam Operasi Zebra
Baca juga: Operasi Zebra DKI catat Jakut-Jaktim tertinggi pelanggaran
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019