"Pengganti Kapolri adalah sudah kami ajukan juga hari ini ke DPR. Pak Idham Azis Kabareskrim, ya satu saja," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu.
Idham ditunjuk sebagai calon Kapolri karena mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian ditunjuk sebagai Menteri Dalam Negeri oleh Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi telah mengirim surat pemberhentian Tito Karnavian ke DPR pada Selasa (22/10) dengan alasan Tito mengemban tugas negara dan pemerintahan lain.
Surat Jokowi soal pemberhentian Jenderal Tito Karnavian dari jabatan Kapolri bernomor R51 tanggal 21 Oktober 2019. Pasal 11 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Saat ini Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri.
Tito adalah lulusan terbaik Adhi Makayasa dari Akademi Kepolisian pada 1987.
Karirnya cemerlang dan tercatat pernah menempati sejumlah posisi sebelum ditunjuk Presiden menjabat Kapolri pada Juli 2016.
Di antaranya sebagai Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror pada 2009-2010, Kapolda tipe A di Papua pada 2012 hingga 2014 dan Kapolda Metro Jaya pada 2015-2016, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada 2016.
Baca juga: Komjen Idham siapkan diri hadapi "fit and proper test"
Baca juga: DPR terima surat presiden terkait Idham Aziz pengganti Tito
Baca juga: IPW: Tito Karnavian jadi Mendagri penghargaan buat Korps Bhayangkara
Daftar Menteri Kabinet Indonesia Maju
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019