"Barang ilegal berupa gula sebanyak 24 karung, 20 kotak ikan patin dan 1 karung pakaian bekas itu berhasil kami amankan bermula saat personel Satgas Pos Kotis Gabma Entikong melaksanakan patroli di jalur tikus (jalan ilegal) sekitar pos," kata Dansatgas Pamtas Yonmek 643/Wns, Letkol Inf Dwi Agung Prihanto di Sanggau, Rabu.
Ia mengatakan, saat kegiatan patroli berlangsung, personel mencurigai beberapa orang yang keluar dari "jalan tikus" perbatasan, kemudian personel mendatangi orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, sebelum sampai di tempat, orang tersebut melarikan diri, karena mengetahui tim patroli Satgas mendekati.
"Setelah sampai dilokasi dilakukan pemeriksaan ditemukan puluhan karung gula, ikan patin dan pakaian bekas. Barang-barang tersebut kemudian diamankan di Pos Entikong," jelasnya.
Ia menambahkan, di perbatasan khususnya di wilayah Kecamatan Entikong ini merupakan salah satu jalur darat penghubung antara Indonesia dengan Malaysia, sehingga jalur rawan masuknya barang ilegal ke Indonesia.
"Dengan diamankannya barang ilegal tersebut, kami akan lebih meningkatkan patroli sebagai upaya untuk mencegah kegiatan ilegal serta memperketat jalur tidak resmi di wilayah perbatasan," tegasnya.
Untuk saat ini katanya lagi, barang ilegal yang diamankan berupa 24 karung gula, 20 kotak ikan patin dan 1 karung pakaian bekas tersebut sudah diserahkan oleh Lettu Chk Bangun Pakum Satgas kepada Teguh, salah seorang petugas Bea Cukai Entikong.
Baca juga: Satgas Pamtas-Bea Cukai Entikong musnahkan barang-barang ilegal
Baca juga: Warga Entikong temukan amunisi meriam sisa konfrontasi RI-Malaysia
Baca juga: Satgas pamtas gagalkan penyelundupan babi dari Malaysia
Pewarta: Andilala dan Slamet Ardiansyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019