Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Mataram mencatat total nilai pengiriman lobster untuk ukuran konsumsi dari Nusa Tenggara Barat ke daerah lain mencapai Rp7,4 miliar selama periode Januari-Juni 2019.Sentra budi daya lobster di NTB, terdapat di Kabupaten Lombok Timur, dan Pulau Sumbawa. Kalau hasil tangkapan dari alam ada yang dari NTB, ada juga dari Nusa Tenggara Timur yang dijual ke pengepul di NTB.
"Sebanyak 56.622 ekor lobster hidup dan 2.047 ekor lobster segar (beku) dikirim dari NTB ke luar daerah, seperti Jakarta pada periode semester I-2019," kata Kepala BKIPM dan Keamanan Hasil Perikanan Mataram, Suprayogi di Mataram, Rabu.
Menurut dia, lobster ukuran konsumsi atau di atas 200 gram per ekor tersebut dikirim oleh pedagang pengepul untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan sebagian diekspor ke beberapa negara.
Lobster yang dikirim ada dua jenis, yakni lobster mutiara dengan harga pasaran Rp800 ribu per kilogram, dan lobster pasir dengan harga Rp300 ribu per kilogram.
Suprayogi menambahkan lobster ukuran konsumsi yang dikirim ke luar NTB tersebut ada yang hasil budi daya dan ada hasil tangkapan dari alam.
"Sentra budi daya lobster di NTB, terdapat di Kabupaten Lombok Timur, dan Pulau Sumbawa. Kalau hasil tangkapan dari alam ada yang dari NTB, ada juga dari Nusa Tenggara Timur yang dijual ke pengepul di NTB," ujarnya.
Baca juga: NTB jajaki kerja sama energi terbarukan bersama Denmark
Sebelum dikirim ke Jakarta, kata dia, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kondisi lobster untuk memastikan tidak ada yang sedang bertelur dan ukuran panjang karapas di atas delapan centimeter atau berat di atas 200 gram per ekor.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
BKIPM dan Keamanan Hasil Perikanan Mataram, lanjut Suprayogi, juga melakukan pemeriksaan terhadap keamanan mutu lobster, dengan cara mengecek kondisi lobster, penampungan, hingga keramba budi daya.
"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara ketat, baru setelah itu pengguna jasa (pengirim) bisa mendapatkan sertifikat Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB)," ujarnya.
Menurut dia, NTB memiliki potensi besar mengembangkan budi daya lobster berkualitas ekspor karena perairan lautnya yang relatif luas dan kualitas perairannya yang cocok untuk budi daya lobster. Salah satunya, di kawasan perairan Teluk Saleh, Pulau Sumbawa.
Baca juga: Penyelundupan benih lobster senilai Rp66,194 miliar digagalkan
Hal itu bisa dilakukan oleh masyarakat, khususnya nelayan dengan pemberdayaan dari pemerintah, baik dari sisi budi daya hingga pemasaran hasil.
Kepala Seksi Tata Pelayanan BKIPM dan Keamanan Hasil Perikanan Mataram, Ni Luh Anggra Lasmika, menambahkan pengembangan budi daya lobster juga perlu didukung fasilitas penunjang ekspor, salah satunya pelabuhan.
Selain itu, perlu dibentuk klaster budi daya lobster, mulai dari benih hingga pembesaran sehingga para pembudidaya tidak terlalu lama menunggu masa panen.
"Perlu ada usaha penghasil benih, kemudian usaha pembesaran, dan ada pemasaran. Jadi rentang waktu mendapatkan uang tidak panjang karena budi daya lobster butuh waktu satu tahun lebih hingga panen. Kalau bisa pola seperti itu, perputaran uang dari lobster akan cepat," katanya.
Pewarta: Awaludin
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019