Dedi menjelaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan Kapolri, Presiden Jokowi mengeluarkan dua Keppres yakni Keppres Nomor 91 Polri Tahun 2019 tentang penunjukkan Wakapolri Komjen Pol Ari Dono sebagai pelaksana tugas harian Kapolri. Kemudian Keppres Nomor 92 Polri Tahun 2019 tentang pemberhentian dengan hormat Kapolri Jenderal Tito Karnavian karena menduduki jabatan baru sebagai Mendagri.
"Saat ini tidak ada kekosongan (kepemimpinan). Pak Wakapolri sudah melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Kapolri," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Jabatan pelaksana tugas Kapolri yang diemban Ari Dono sampai dengan pelantikan Kapolri baru.
"Sambil menunggu pelantikan, Pak Wakapolri melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kapolri," katanya.
Presiden Joko Widodo diketahui telah melayangkan surat ke DPR terkait penunjukkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Idham Azis sebagai calon tunggal Kapolri.
Rencananya pada pekan depan, Komisi III DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk Idham Azis. Nantinya surat hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut akan dikirim ke Presiden Jokowi. Kemudian presiden akan melantik Kapolri baru.
Sementara Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Idham Azis mengatakan ia sedang mempersiapkan diri untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR terkait pencalonannya sebagai Kapolri.
"Saya mohon doa restu, karena mungkin pekan depan akan dilakukan fit and proper test. Saya saat ini sedang mempersiapkan diri," kata Komjen Idham.
Pihaknya pun menyatakan siap bila nanti diamanahkan jabatan sebagai Kapolri.
"Ya, saya tentunya siap menjalankan amanah ini," katanya.
Baca juga: Lemkapi: Idham Aziz sebagai calon Kapolri tunjukkan regenerasi Polri
Baca juga: Komjen Idham siapkan diri hadapi "fit and proper test"
Baca juga: DPR terima surat presiden terkait Idham Aziz pengganti Tito
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019