Kepastian pemberian perlindungan ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian perlindungan oleh yang bersangkutan dengan disaksikan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution di Kendari, Rabu.
Seperti yang dirilis LPSK, korban mendapatkan layanan berupa pemenuhan hak prosedural dan bantuan medis. Perlindungan juga diberikan kepada suami korban.
Baca juga: LPSK didesak proaktif dampingi saksi mahasiswa tertembak Kendari
Kepada LPSK, suami korban berharap pelaku yang menembakkan peluru hingga nyasar ke kaki istrinya yang saat kejadian tengah tertidur dapat diungkap. Apalagi, mengingat kondisi istrinya yang saat itu tengah hamil.
“Sejak kejadian sampai sekarang, belum ada proses apa-apa lagi. Kami berharap kasus ini dapat diungkapkan,” kata suami korban.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan bahwa permohonan perlindungan yang diajukan korban dan suaminya telah diputuskan diterima pada Rapat Paripurna Pimpinan LPSK.
Baca juga: Wiranto ditusuk oleh teroris, LPSK berikan bantuan medis
Korban dan suaminya berhak mendapatkan sejumlah hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Selanjutnya, pihaknya akan bertemu Kapolda Sultra untuk mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap kasus penembakan dalam pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa yang mengakibatkan jatuhnya korban mahasiswa dan masyarakat.
“Kami (LPSK) masih berharap dan percaya, pihak kepolisian (Polda Sultra) profesional dan mau mengungkap kasus ini. Ini kasus nasional dan publik menunggu,” tegas Maneger.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019