Jutaan dolar AS itu merupakan bukti yang dimiliki kejaksaan Malaysia untuk menjerat Najib Razak dalam dugaan korupsi dana negara 1MDB.
Setelah ia kalah dari pemilihan umum pada tahun lalu, Najib Razak dijerat berbagai kasus pidana terkait 4,5 miliar dolar AS yang dicuri dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB), lembaga penyimpan dana negara yang didirikan oleh mantan PM itu pada 2009.
Baca juga: Anak tiri Najib Razak didakwa terkait 1MDB
Dalam sidang pertamanya, Najib menyatakan dirinya tidak bersalah terhadap tujuh tuntutan pidana seperti penyalahgunaan kepercayaan, pencucian uang, dan penyalahgunaan wewenang. Penuntut umum menduga Najib telah mengalihkan dana sebesar 42 juta Ringgit atau setara 10 juta dolar AS dari SRC International, unit yang dulunya berada di bawah 1MDB.
Jaksa Tommy Thomas dalam tuntutannya pada Selasa menyebut keterlibatan Najib dalam skandal korupsi seperti seorang "maharaja", dan ia telah menyalahgunakan posisinya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan dewan penasihat SRC untuk mengambil uang negara.
Namun, Muhammad Shafee Abdullah, ketua tim pengacara Najib, meminta agar pengadilan mencabut tuntutan hukum ke kliennya.
Baca juga: Sultan Selangor Tarik Gelar Najib Razak
"Kami dapat membuktikan bahwa tidak ada kebohongan di sini, klien kami tidak mengetahui bahwa ternyata uang itu diberikan dari sumber yang lain. Klien kami hanya tahu uang itu sumbangan dari komunitas Arab," kata Abdullah di hadapan majelis hakim.
Menurut pengacara, Najib telah diperdaya oleh penasihat keuangan asal Malaysia, Low Taek Jho yang mengatakan bahwa 681 juta dolar AS di rekening pribadinya pada 2013 merupakan donasi dari keluarga Kerajaan Arab Saudi. Abdullah menambahkan, kliennya tidak tahu bahwa uang itu secara tidak sah diperoleh dari 1MDB sebagaimana dituduhkan oleh tuntutan hukum dari Amerika Serikat.
Mantan PM Malaysia itu juga telah mengembalikan 620 juta dolar AS ke pihak pendonor. Alasannya, uang tersebut tidak terpakai, kata Abdullah.
Pengacara lain, Farhan Read, mengatakan bahwa tuduhan korupsi dilayangkan tiga tahun setelah perusahaan penyimpan dana itu didirikan. Dalam persidangan, ia mempertanyakan mengapa Najib butuh waktu lama untuk mengamankan dana tersebut.
"Sebagai tambahan bahwa Najib dituduh sebagai dalang dan maharaja dari skandal ini. Tuduhan itu menunjukkan bahwa penggugat punya bakat memprediksi masa depan," kata Farhan.
Baca juga: Najib Razak persoalkan pembekuan rekening pribadi
Ia melanjutkan bahwa bukti yang dimiliki penggugat tidak menunjukkan bahwa Najib bersalah.
Low atau yang dikenal dengan Jho Low, menghadapi kasus pidana di Malaysia dan AS terkait peran pentingnya dalam skandal korupsi 1MDB. Walaupun demikian, Low menyatakan dirinya tidak bersalah. Hingga saat ini, keberadaannya pun tidak diketahui.
Pihak kejaksaan telah menggunakan kesempatannya di pengadilan untuk mengajukan tuntutan dan menghadirkan 57 saksi untuk bersaksi depan majelis hakim. Hakim nanti akan memutuskan apakah Najib akan dibebaskan atau harus menyampaikan nota pembelaannya pada 11 November.
Skandal kasus korupsi 1MDB tidak hanya menjerat tokoh penting di Malaysia, tetapi turut menyeret Goldman Sach, bank asal AS. Malaysia menuntut bank itu telah menipu investor terkait penjualan saham senilai 6,5 miliar dolar AS. Menurut penegak hukum, dana itu digunakan untuk menambah uang 1MDB.
Malaysia dan Goldman Sach saat ini masih bernegosiasi mengenai jumlah uang damai yang harus dibayarkan oleh bank itu. Nilai uang damai itu dikabarkan mencapai 2-3 miliar dolar AS, kata sumber yang tak ingin disebut namanya, sebagaimana dikutip dari Bloomberg.
Sumber: Reuters
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019