• Beranda
  • Berita
  • Warga tidak mampu bayar iuran BPJS segera ditanggung negara

Warga tidak mampu bayar iuran BPJS segera ditanggung negara

24 Oktober 2019 00:42 WIB
Warga tidak mampu bayar iuran BPJS segera ditanggung negara
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Anysori memberikan keterangan pada awak media di Yogyakarta, Rabu (23/10/2019). (ANTARA/Aditya Ramadhan)

Kalau miskin kurang mampu alihkan saja ke PBI

Warga miskin dan tidak mampu membayar iuran peserta BPJS Kesehatan bisa segera ditanggung oleh negara dengan mengalihkannya menjadi peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Ansyori.

Ansyori mengatakan di Yogyakarta, Rabu, bahwa sebenarnya rencana kenaikan iuran tidak memberatkan masyarakat yang memang tidak mampu untuk membayarnya, termasuk segmen peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) tidak mampu.

Dia mengatakan bagi peserta PBPU yang memang tidak memiliki kemampuan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan yang akan dinaikkan sudah seharusnya dibayarkan oleh negara.

Oleh karena itu Ansyori menekankan pentingnya pembersihan data dalam Pusat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Kementerian Sosial untuk menyapu bersih warga tidak mampu yang masih terdaftar sebagai PBPU.

Baca juga: Program JKN-KIS telah cakup 84,1 persen penduduk Indonesia
 

"Kalau miskin kurang mampu alihkan saja ke PBI. Oleh karena itu teman-teman pemda harus update data," kata Ansyori.

Dia meminta kepada pemerintah daerah untuk memvalidasi dengan tepat data penduduk miskin dan tidak mampu di tiap wilayahnya.

Ansyori menampik bahwa kenaikan iuran berdampak dan memberatkan sebagian besar masyarakat Indonesia. Menurutnya segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan PBI tidak terdampak kenaikan iuran karena dibayarkan oleh pemerintah dan perusahaan.

Selain itu Ansyori juga mengatakan rencana pelaksanaan sanksi administrasi yang diterapkan pada PBPU yang menunggak iuran juga melihat kondisi kemampuan peserta.

Apabila peserta yang menunggak benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk membayar, maka tidak diberikan sanksi melainkan kepesertaannya dialihkan ke segmen PBI.


Baca juga: Dirut BPJS yakin pembenahan JKN karena kenal lama Menkes Terawan

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019