• Beranda
  • Berita
  • Pakar: konsep "Omnibus Law" perlu lembaga Pusat Legislasi Nasional

Pakar: konsep "Omnibus Law" perlu lembaga Pusat Legislasi Nasional

24 Oktober 2019 16:56 WIB
Pakar: konsep "Omnibus Law" perlu lembaga Pusat Legislasi Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. ANTARA/dokumentasi pribadi
Pakar Hukum Tata Negara Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. memandang perlu suatu Badan Khusus Pusat Legislasi Nasional yang kredibel dan kapabel untuk melaksanakan omnibus law yang disampaikan Presiden Joko Widodo sebagai kunci Indonesia maju.

"Agar kebijakan konsolidasi norma dan undang-undang dapat dilakukan secara terencana dan tepat sasaran sehingga keadaan hiperregulasi dapat diatasi," kata Fahri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya melaksanakan omnibus law sebagai kunci Indonesia maju usai melantik para menterinya yang duduk di Kabinet Indonesia Maju. Hal ini juga disampaikan Jokowi dalam pidato sumpah jabatan pada sidang MPR RI, 20 Oktober 2019.

Baca juga: Menkumham berkoordinasi dengan Menkopolhukam soal "omnibus law"

Menurut Fahri, konsep omnibus law sangat lazim diterapkan di negara-negara dengan konsep hukum Anglo Saxon, seperti AS. Namun, bukan berarti tidak dapat diterapkan di Indonesia.

Jika kebijakan instrumen omnibus law dapat direalisasi, kata Fahri, langkah selanjutnya adalah melakukan revisi terhadap instrumen hukum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Ada beberapa konsekuensi teknis jika pemerintah harus mengadopsi konsep omnibus law karena struktur perundang-undangan di Indonesia secara teori belum mengatur secara spesifik tentang konsep ini," katanya menjelaskan.

Disebutkan Fahri, memang ada problem baik secara teori maupun yuridis berkaitan dengan kedudukan UU omnibus law nantinya karena konsep ini belum diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2019.

Menurut dia, jika mengunakan pendekatan sistem perundang-undangan nasional, UU omnibus law dapat dikualifikasi sebagai UU payung (umbrella act) karena mengatur secara menyeluruh dan mempunyai daya ikat terhadap aturan yang lain.

Baca juga: Airlangga akan prioritaskan penerapan "omnibus law"

Akan tetapi, lanjut dia, Indonesia tidak mengenal UU payung sebab struktur perundang-undangan di Indonesia semua UU organik sama derajat dan daya ikatnya.

Untuk kepentingan itu dan mengakomodasi pengaturan tentang konsep omnibus law, menurut dia, perlu diatur dengan melakukan revisi terhadap UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sehingga mempunyai legitimasi secara yuridis.

"Hal ini penting untuk mengantisipasi berbagai upaya hukum oleh pihak-pihak dengan mempersoalkan di Mahkamah Konstitusi kelak," katanya.

Fahri mengingatkan Indonesia pernah mengeluarkan kebijakan hukum yang berkonsep seperti omnibus law, seperti Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie sebut omnibus law harmonisasikan aturan di Indonesia

"Pada pokoknya kebijakan tersebut mengatur perihal ketetapan MPR mana saja yang dinyatakan berlaku dan tidak berlaku lagi," katanya.

Terkait dengan konsep omnibus law, kata Fahri Bachmid, pemerintah harus didukung dalam rangka penataan sistem hukum dan pembangunan hukum yang konstruktif dan sejalan dengan prinsip konstitusionalisme.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019